Adanya taksi online ini menantang taksi konvensional lebih efisien.
"Kita tak bisa menolak taksi online atau angkutan sewa khusus (ASK) itu. Memang biaya lebih kecil daripada taksi kuning karena tanpa argometer dan manajemen perusahaan. Walaupun tetap ASK harus ada asuransi penumpang, kalau ada apa-apa pada penumpang, taksinya lepas tangan, itu nggak boleh," tegas Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Elly Adriani Sinaga.
Menurut Elly, tak tertutup kemungkinan taksi konvensional mesti menyesuaikan harga dengan pemangkasan biaya yang dinilai tidak efisien. Efisiensi yang menghasilkan tarif lebih murah ini menjadi tantangan taksi konvensional.
BPTJ sendiri diamanatkan dalam revisi Permenhub PM 32/2016 untuk menentukan tarif dan kuota bagi taksi online yang beroperasi di wilayah Jabodetabek.
Direktur PT Blue Bird Tbk
Direktur PT Blue Bird Tbk (BIRD) Sigit Priawan Djokosoetono menyambut baik regulasi yang mengatur tarif batas atas dan bawah taksi online. Menurutnya hal itu justru memberikan kepastian terhadap sopir taksi online.
"Yang dijaga driver-nya, dia kan harus dibayar paling rendah sekali. Jadi jaminannya lebih baik terhadap driver online bukan terhadap tamunya," tuturnya.
Tak hanya itu, menurut Sigit aturan tersebut juga membuat persaingan di ranah bisnis pertaksian jadi lebih kondusif. Saat ini tinggal tergantung dari kenyamanan para pelanggan untuk memilih taksi yang diinginkan.Â
Komisi V DPR
Komisi V DPR mendukung revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum, yang  diterapkan pada 1 April 2017.
Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena mengatakan, pihaknya telah mengadakan rapat dengan Asosiasi Driver Online (ADO) dan Kementerian Perhubungan.