Mohon tunggu...
Suka Ngeblog
Suka Ngeblog Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis buku, terkadang menjadi Pekerja Teks Komersial

Blogger, writer, content creator, publisher. Penggemar Liga Inggris (dan timnas Inggris), penikmat sci-fi dan spionase, salah satu penghuni Rumah Kayu, punya 'alter ego' Alien Indo , salah satu penulis kisah intelejen Operasi Garuda Hitam, cersil Padepokan Rumah Kayu dan Bajra Superhero .Terkadang suka menulis di www.faryoroh.com dan http://www.writerpreneurindonesia.com/

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Kontroversi Transportasi Online, Ini Kata Mereka

31 Maret 2017   20:02 Diperbarui: 1 April 2017   06:37 1668
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (foto detikcom)

JIKA tak ada aral melintang, aturan main transportasi online yang tertuang pada revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 akan diberlakukan secara resmi pada 1 April 2017. Apa kata sejumlah pihak terkait kontroversi transportasi online ini?

Berikut rangkuman pendapat yang disarikan dari berbagai sumber:

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Secara prinsip, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui implementasi aturan main transportasi online yang tertuang pada revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016. Persetujuan Presiden disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai melakukan pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Presiden.

"Jadi presiden setuju untuk diberlakukan, tapi ada proses-proses transisi. Transisi yang 3 bulan itu," kata Budi di Komplek Istana, Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Menurut Budi, Presiden Jokowi pun telah menyetujui mengenai 11 poin yang tertuang pada beleid tersebut, yaitu jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala (KIR), pool, bengkel, pajak, akses dashboard, dan sanksi.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih memberikan catatan terhadap revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2017 mengenai taksi online.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf menilai, Presiden Jokowi sangat mendukung beleid mengenai taksi online yang tujuannya menciptakan persaingan usaha yang sehat. Meski mendukung persaingan usaha, kata Syarkawi, Mantan Wali Kota Solo ini memberikan catatan khusus terhadap dua poin yang tercantum pada revisi Permenhub 32/2016.

"Bapak presiden paling tidak menyetujui dua hal. Satu, terkait switching STNK, jadi STNK pribadi menjadi STNK atas nama koperasi. Nah, mudah-mudahan ke depan switching ini tidak perlu lagi dilakukan berdasarkan undang-undang koperasi dan lain-lain. Kedua, sistem kuota atau penjatahan, akan membuka persaingan di dalam industri transportasi kita antara yang konvensional dan online," tambahnya.

Kepala BPTJ

Adanya taksi online ini menantang taksi konvensional lebih efisien.

"Kita tak bisa menolak taksi online atau angkutan sewa khusus (ASK) itu. Memang biaya lebih kecil daripada taksi kuning karena tanpa argometer dan manajemen perusahaan. Walaupun tetap ASK harus ada asuransi penumpang, kalau ada apa-apa pada penumpang, taksinya lepas tangan, itu nggak boleh," tegas Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Elly Adriani Sinaga.

Menurut Elly, tak tertutup kemungkinan taksi konvensional mesti menyesuaikan harga dengan pemangkasan biaya yang dinilai tidak efisien. Efisiensi yang menghasilkan tarif lebih murah ini menjadi tantangan taksi konvensional.

BPTJ sendiri diamanatkan dalam revisi Permenhub PM 32/2016 untuk menentukan tarif dan kuota bagi taksi online yang beroperasi di wilayah Jabodetabek.

Direktur PT Blue Bird Tbk

Direktur PT Blue Bird Tbk (BIRD) Sigit Priawan Djokosoetono menyambut baik regulasi yang mengatur tarif batas atas dan bawah taksi online. Menurutnya hal itu justru memberikan kepastian terhadap sopir taksi online.

"Yang dijaga driver-nya, dia kan harus dibayar paling rendah sekali. Jadi jaminannya lebih baik terhadap driver online bukan terhadap tamunya," tuturnya.

Tak hanya itu, menurut Sigit aturan tersebut juga membuat persaingan di ranah bisnis pertaksian jadi lebih kondusif. Saat ini tinggal tergantung dari kenyamanan para pelanggan untuk memilih taksi yang diinginkan. 

Komisi V DPR

Komisi V DPR mendukung revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum, yang  diterapkan pada 1 April 2017.

Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena mengatakan, pihaknya telah mengadakan rapat dengan Asosiasi Driver Online (ADO) dan Kementerian Perhubungan.

Hasilnya, pemerintah dan DPR sepakat bahwa pengaturan angkutan orang dengan kendaraan bermotor harus sesuai dengan prinsip keselamatan dan keamanan sesuai dengan UU No 22/2009.

"Komisi V dapat memahami rencana pemberlakuan revisi pada 1 April 2017 mengenai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016," kata Michael.

Ketua MPR RI

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menginginkan agar ada peraturan yang menguntungkan bagi moda transportasi online maupun konvensional.

"Ini harus diatur, artinya bisa saja saling melengkapi," kata Zulkifli. "Kalau semua dibiarkan tarung bebas kan enggak mungkin. Tentu yang tradisional akan teriak," sambungnya.

Zulkifli menuturkan, perlu ada duduk bersama dan musyawarah yang melibatkan semua pihak terkait untuk mencari solusi yang paling tepat. Zulkifli juga mengapresiasi langkah pemerintah yang mau mengatur moda trasnportasi online dan konvensional. Salah satunya dengan menerapkan tarif atas dan bawah. Namun, ia masih berharap ada hasil yang konkret.

Gubernur DKI Jakarta

Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mendukung revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 tahun 2016 terkait Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Khususnya terkait penetapan tarif batas atas/bawah untuk taksi online yang kini diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda).

"Prinsipnya kami memberikan dukungan penuh pada Kemenhub untuk berikan pola seperti itu. Batas atas/bawah kan tergantung kondisi dalalm rangka pricing," ujar Sumarsono.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengajak perusahaan taksi konvensional untuk bekerja sama dengan penyedia aplikasi transportasi online seperti, Go-Jek, Uber, dan Grab.

Menurut dia, kolaborasi antara taksi konvensional dan taksi online diperlukan. Pasalnya, perkembangan teknologi semakin cepat. Sehingga, mau tidak mau masyarakat harus mengikuti perkembangan teknologi.

"Saya mohon teman-teman (taksi konvensional) yang lain bisa gabung. Teknologi begitu cepatnya membuat perubahan dalam kehidupan kita. Kita harus mulai lihat ke depan bagaimana teknologi ini akan mempengaruhi kita semua," ujar Luhut.

Terkait dengan aturan taksi online, Luhut menuturkan, pemerintah hanya ingin mewujudkan keadilan antara taksi konvensional dengan taksi online. Dia menegaskan pemerintah tidak bermaksud untuk melindungi salah satu pihak dalam merumuskan aturan tentang taksi online.

"Kita harus selesaikan semua permasalahan dengan kearifan tanpa mengedepankan keinginan sendiri. Presiden selalu mengedepankan berkeadilan," katanya.

Peraturan tersebut juga dirancang agar menciptakan kesetaraan bisnis antara taksi konvensional dan online.

***

Banyak pihak telah bersuara. Banyak yang memberi pendapat.

Bagaimana dengan Anda?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun