Mohon tunggu...
Suka Ngeblog
Suka Ngeblog Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis buku, terkadang menjadi Pekerja Teks Komersial

Blogger, writer, content creator, publisher. Penggemar Liga Inggris (dan timnas Inggris), penikmat sci-fi dan spionase, salah satu penghuni Rumah Kayu, punya 'alter ego' Alien Indo , salah satu penulis kisah intelejen Operasi Garuda Hitam, cersil Padepokan Rumah Kayu dan Bajra Superhero .Terkadang suka menulis di www.faryoroh.com dan http://www.writerpreneurindonesia.com/

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

2 Cara Bikin Buku Tanpa Perlu Menulis Sepatah Kata...

7 Desember 2013   07:57 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:13 978
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a. Memanfaatkan publikasi pemerintah

Secara berkala, pemerintah, baik pusat maupun daerah mengeluarkan brosur atau panduan untuk masyarakat. Biasanya brosur atau panduan ini tidak memiliki hak cipta, karena memang dimaksudkan untuk memberi pencerahan kepada masyarakat. Anda bisa menggunakan materi semacam ini, dan mengolahnya menjadi buku.

Tentu, Anda harus memilih tema yang kira-kira bisa dijual. Tema yang bisa dijual dan bisa didapatkan dengan gratis adalah pariwisata. Juga kesehatan. Dan perundang-undangan.

Di sejumlah provinsi atau kabupaten/kota, biasanya Dinas Pariwisata rutin mempublikasi brosur panduan wisata. Anda bisa mengolah brosur ini menjadi buku. Bisa dengan mengumpulan brosur dari berbagai daerah, dan menjadikan buku. Sebaiknya Anda melengkapinya dengan judul yang menarik, misalnya '33 Obyek Wisata Terindah di Pulau Jawa'. Anda bisa melengkapi naskahnya dengan foto. Sebaiknya fotonya diabadikan secara langsung dan bukan copas dari paman Google, hehehe...

Anda juga bisa menambahkan semacam kata pengantar, atau panduan singkat. Selebihnya tinggal mengcopas saja dari brosur yang sudah ada.

Jika naskahnya sudah rampung, Anda bisa menambahkan hak cipta pada buku itu. Artinya pihak lain tak bisa memperbanyak naskah buku itu tanpa seijin Anda. Makanya sangat penting untuk membuat buku itu menjadi unik, misalnya dengan menambahkan foto.

b. Hak cipta kedaluwarsa

Alternatif lain, Anda bisa menggunakan naskah buku yang hak ciptanya sudah kedaluwarsa. Menurut wikipedia, hak cipta untuk naskah di Indonesia berlaku selama pengarangnya masih hidup, ditambah 50 tahun. Artinya, naskah buku yang hak ciptanya sudah kedaluwarsa adalah yang dipublikasi 51 tahun lalu, atau tahun 1962. Buku-buku yang diterbitkan hingga tahun 1962 biasanya hak ciptanya sudah habis.

Tentu, tetap ada kemungkinan hak ciptanya diperpanjang, atau dipegang oleh ahli waris. Saya tidak tahu pasti namun rasa-rasanya sejumlah karya sastra terkenal di Indonesia, terutama yang diterbitkan Balai Pustaka, hak ciptanya masih berlaku atau masih dipegang oleh ahli waris.

Bagaimana caranya mendapatkan naskah buku yang hak ciptanya sudah habis? Anda bisa mendatangi perpustakaan dan mencari buku-buku lama. Tak hanya buku. Anda juga bisa melihat majalah yang diterbitkan sebelum tahun 1962. Biasanya majalah dilengkapi rubrik cerita pendek atau puisi. Anda bisa mengcopas puisi dan atau cerpen itu, dan membuat antologi dan diterbitkan.

Anda juga bisa mempublikasi karya sastra kuno, seperti Negara Kertagama dan yang sejenisnya yang tak memiliki hak cipta (naskah Negara Kertagama bisa diminta ke paman Google. kayaknya beliau punya, hehe)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun