Mohon tunggu...
Suka Adi
Suka Adi Mohon Tunggu... Guru - Penulis Legenda

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ditemukan Kerajaan Mandala Sezaman Mpu Sindok di Nganjuk

7 Agustus 2019   18:34 Diperbarui: 7 Agustus 2019   20:22 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

NGANJUK -- Di Kabupaten Nganjuk telah ditemukan peninggalan kuna berupa patirtan atau sendang di Dusun Sumbergayu, Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot. Diperkirakan patirtan yang baru saja ditemukan oleh Sabar, (50), telah ada sejak ribuan tahun lalu. 

Patirtan itu dulunya adalah sebuah pemandian bagi putri raja, disebut keputren dan tempat bersuci bagi umat Hindu saat melakukan persembahyangan. Dimungkinkan, tempat itu dulunya sebagai pusat kerajaan kecil, sering disebut kerajaan "haji" atau "mandala".

Menurut Sri Widayati, (60) pemilik lahan, pertama kali bangunan kuna ditemukan oleh Sabar, keponakannya saat menggali tanah untuk menguruk bangunan rumah yang baru saja dibangun. 

Ketika mencapai kedalaman sekitar 1,5 meter dari permukaan, cangkulnya menyangkut benda keras. Digali lebih dalam, ternyata berupa bekas bangunan kuna berbahan batu bata merah berukuran jumbo menyerupai pondasi. Tak ingin benda kuna yang baru saja ditemukan rusak, Sabar menghentikan pekerjaannya dan melaporkan ke Dinas Pariwisata Pemuda Olahraga dan Kebudayaan (Disparporabud) Nganjuk.

Amin Fuadi, Kasi Budaya dan Kesejarahan Disparporabud Nganjuk
Amin Fuadi, Kasi Budaya dan Kesejarahan Disparporabud Nganjuk

"Sebenarnya ditemukan sudah tahun 2016 lalu, waktu itu digali untuk nguruk rumah," terang Sri Widayati, ditemui di rumhnya, Minggu, 04 Agustus 2019.

Mendapat laporan, Disparporabud Nganjuk langsung mengecek lokasi penemuan. Dan baru dilakukan penggalian beberapa hari lalu dengan mengerahkan beberapa warga. Hasilnya, diketahui berupa bangunan kuna, yaitu sebuah pemandian yang biasa ada pada jaman kerajaan. Hanya, belum seluruh bangunan dapat diidentifikasi strukturnya, karena baru sebagian yang berhasil digali.

Amin Fuadi, Kasi Purbakala dan Kesejarahan Disparporabud Nganjuk menyampaikan, patirtan diperkirakan memiliki luas 21 meter kali 21 meter persegi dengan tebal permukaan atas 70 sentimeter dan kedalaman 2 meter.

"Semakin ke bawah semakin besar, karena tembok patirtan dibuat miring biar tidak mudah ambrol," jelas Amin di lokasi penemuan.

Proses Eskavasi Patirtan oleh Disparporabud Nganjuk
Proses Eskavasi Patirtan oleh Disparporabud Nganjuk
Penemuan patirtan kali ini menurut Amin berbeda dari penemuan yang pernah ada. Selain kondisinya masih utuh, melihat ukuran batu batanya lebih besar dari jaman Majapahit maupun Kadiri, yaitu panjang 43 cm, lebar 20-22 cm, dan tebal 8-10 cm.

"Kalau jaman Majapahit atau Kediri kurang dari itu, lebih kecil," tegas Amin.

Lanjut Amin, dengan ditemukan patirtan, di lokasi itu dulunya diperkirakan merupakan kerajaan kecil. Karena tidak jauh dari lokasi juga ditemukan altar yang mirip istana kerajaan. Selain itu, sekitar 20 meter dari patirtan juga ditemukan perkampungan kuna dengan artefak yang berumur ribuan tahun.

Bahkan artefak-artefak benda kuna tersebut juga tersebar di hampir seluruh wilayah Ngronggot, Prambon dan Warujayeng. Sekitar 4 kilometer arah tenggara, juga ditemukan candi di Desa Banjarsari dan selatan ditemukan prasasti Kinawe di Desa Tangjungkalang, Kecamatan Ngronggot. Sedangkan arah utara dari Desa Klurahan, juga ditemukan prasasti Hering di Desa Kujonmanis, Kecamatan Tanjunganom.

Pada prasasti Kinawe menyebut mama Dyah Wawa, Raja Medang atau Mataram Kuna tahun 928 Masehi dan prasasti Hering menyebut Pu Sindok, raja Medang di Jawa Timur tahun 934 Masehi.

"Bisa jadi saat itu sudah ada kerajaan meskipun kecil sebelum masa Pu Sindok atau Wawa," jelasnya.

Sekadar diketahui, Prasasti Kinawe, ditemukan di wilayah Desa Tanjung Kalang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Dulu saat ditemukan untuk pertama kalinya oleh Hoepermans dalam Hindoe-oudheiden van, Java (1864 -- 1867). 

Saat itu, Tanjung Kalang masih merupakan wilayah Berbek. Selanjutnya dicatat dalam Notulen tahun 1889 dan dibahas oleh Rouffaer, dan diberi kode D. 66 (Rouffaer, 1909). Prasasti yang terdiri dari 13 baris itu, berasal dari tahun saka 849, dikeluarkan oleh seorang pejabat tinggi Rake Gunungan Dyah Muatan. bersama ibunya yang bernama Dyah Bingah.

Didalamnya juga menyebut nama Raja Wawa, serta nama pejabat tinggi Rakriyan Mapatih Pu Sindok Isana Wikrama. (Brandes, 1913 : 49). Berdasarkan nama desa yang disebut dalam prasasti, dikeluarkan bertepatan dengan tahun masehi 28 Nopember 928 Masehi, disebut prasasti Kinawe (Damais, 1952 : 55 ; 1955 : 53 -- 54).

Prasasti ini meresmikan wanua Kinawe watek Kadangan, dengan hak Sima sebagai desa yang dibebaskan dari pembayaran pajak kepada raja. Berdasarkan unsur penanggalannya, prasasti ini dikeluarkan bertepatan dengan hari pekan Sadwara, Wurukung (hari ke tiga), Wagai hari Pancawara. Wrhaspati hari ke 5 Saptawara.

Prasasti Kinawe
Prasasti Kinawe

Sedangkan Prasasti Hering ditemukan  dari Desa Kujon Manis, Warujayeng. Prasasti ini ditemukan dan dilaporkan pertama kali pada tahun 1869. Menurut pembacaan Brandes prasasti ini dikeluarkan oleh raja Pu Sindok pada tahun Saka 859. (Brandes, 1886 : 146 ; 1913 : 89 -- 94). Sesuai dengan nama desa yang disebut di dalamnya, yaitu wanua Hering watek Marganung. Oleh karena itu, prasasti ini juga disebut prasasti Hering.

Berdasarkan unsur penanggalannya, Damais berpendapat prasasti Hering dikeluarkan pada tahun Saka 856. Yang bertepatan dengan tanggal 22 Mei 934 masehi atau pada hari Kamis Wage, 22 Mei 934 Masehi (Damais, 1952 : 60 -- 61 ; 1955 : 182). 

Di dalam prasasti ini Pu Sindok disebut dengan gelar : Sri Maharaja Pu Sindok Sri Isanawikrama Dharmmotunggadewa. Gelar itu hanya menyebutkan Sri Maharaja, tanpa tambahan gelar jabatan Rakai Hino, Halu, Srimahamantri dalam prasastinya yang lebih tua maupun dari masa kemudian. (Damais : 19562 : 56 -- 63).

Prasasti Hering
Prasasti Hering

Maklumat dalam prasasti ini cukup panjang, terdiri atas 35 baris di bagian muka, di bagian belakang mulai dari baris 11 hingga baris 38, bagian samping kiri 45 baris, dan samping kanan 47 baris. 

Isinya antara lain tentang penetapan sebidang sawah kakatikan di Desa Hering, masuk wilayah Marganung, di bawah kekuasaan Wahuta Hujung, dan tanah perumahan sebagai sima oleh Samgat Marganung Pu Danghil bagi sebuah biara yang telah dibeli oleh Pu Daghil dan istrinya yang bernama Dyah Pendel seharga 16 suwarna emas. Dengan demikian, dua orang suami istri tersebut sama-sama berbuat amal. (Nugroho Notosusanto, 2009 : 190 -- 191).

Juga menyebutkan para saksi yang terdiri dari pejabat kerajaan higga pejabat tingkat desa.(*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun