Mohon tunggu...
Suka Adi
Suka Adi Mohon Tunggu... Guru - Penulis Legenda

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ditemukan Kerajaan Mandala Sezaman Mpu Sindok di Nganjuk

7 Agustus 2019   18:34 Diperbarui: 7 Agustus 2019   20:22 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di dalam prasasti ini Pu Sindok disebut dengan gelar : Sri Maharaja Pu Sindok Sri Isanawikrama Dharmmotunggadewa. Gelar itu hanya menyebutkan Sri Maharaja, tanpa tambahan gelar jabatan Rakai Hino, Halu, Srimahamantri dalam prasastinya yang lebih tua maupun dari masa kemudian. (Damais : 19562 : 56 -- 63).

Prasasti Hering
Prasasti Hering

Maklumat dalam prasasti ini cukup panjang, terdiri atas 35 baris di bagian muka, di bagian belakang mulai dari baris 11 hingga baris 38, bagian samping kiri 45 baris, dan samping kanan 47 baris. 

Isinya antara lain tentang penetapan sebidang sawah kakatikan di Desa Hering, masuk wilayah Marganung, di bawah kekuasaan Wahuta Hujung, dan tanah perumahan sebagai sima oleh Samgat Marganung Pu Danghil bagi sebuah biara yang telah dibeli oleh Pu Daghil dan istrinya yang bernama Dyah Pendel seharga 16 suwarna emas. Dengan demikian, dua orang suami istri tersebut sama-sama berbuat amal. (Nugroho Notosusanto, 2009 : 190 -- 191).

Juga menyebutkan para saksi yang terdiri dari pejabat kerajaan higga pejabat tingkat desa.(*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun