Di dalam prasasti ini Pu Sindok disebut dengan gelar : Sri Maharaja Pu Sindok Sri Isanawikrama Dharmmotunggadewa. Gelar itu hanya menyebutkan Sri Maharaja, tanpa tambahan gelar jabatan Rakai Hino, Halu, Srimahamantri dalam prasastinya yang lebih tua maupun dari masa kemudian. (Damais : 19562 : 56 -- 63).
Maklumat dalam prasasti ini cukup panjang, terdiri atas 35 baris di bagian muka, di bagian belakang mulai dari baris 11 hingga baris 38, bagian samping kiri 45 baris, dan samping kanan 47 baris.Â
Isinya antara lain tentang penetapan sebidang sawah kakatikan di Desa Hering, masuk wilayah Marganung, di bawah kekuasaan Wahuta Hujung, dan tanah perumahan sebagai sima oleh Samgat Marganung Pu Danghil bagi sebuah biara yang telah dibeli oleh Pu Daghil dan istrinya yang bernama Dyah Pendel seharga 16 suwarna emas. Dengan demikian, dua orang suami istri tersebut sama-sama berbuat amal. (Nugroho Notosusanto, 2009 : 190 -- 191).
Juga menyebutkan para saksi yang terdiri dari pejabat kerajaan higga pejabat tingkat desa.(*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H