Katalog Arsip No. 482 Koleksi ARA (Algemene Tijks Archief) Deh Haag, Salinan No. 3024a / 4205
Nganjuk -- Kompasiana - Sejak tahun 1993, proses penetapan hari jadi Kabupaten Nganjuk sudah menjadi perdebatan antar kalangan pejabat elit di Nganjuk. Dalam seminar sehari tentang penetapan hari jadi Kabupaten Nganjuk, tanggal 21 Agustus 1993 oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Nganjuk, ada tiga pemakalah seminar, yaitu; H. Habib Mustopo dengan judul seminar, "Anjukladang Cikal-bakal Nganjuk.Â
Kajian Historis dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Nganjuk"; Harimintadji dengan judul seminar, "Menapak Sejarah Hari Jadi Kabupaten Nganjuk"; dan AFT. Eko Susanto dengan judul seminar ,"Hari Jadi Kabupaten Nganjuk".
Berikut penulis menemukan beberapa kontroversi terhadap isensi penetapan hari jadi Kabupaten Nganjuk dengan peristiwa boyongan pusat pemerintahan Kabupaten Berbek menuju Kabupaten Nganjuk.
Penulis awali dari naskah seminar Harimintadji dari sub judul, "Boyongan Pusat Pemerintahan dari Kabupaten Berbek Menuju Kabupaten Nganjuk."
Harimintadji menyampaikan alasan dan waktu boyongan sebagai berikut; Â pada masa pemerintahan KRT. Sosrokusumo III, (1878 -- 1901), telah terjadi suatu peristiwa besar bagi perjalanan sejarah pemerintahan di Nganjuk hingga sekarang. Peristiwa sejarah tersebut adalah adanya kepindahan tempat kedudukan pusat pemerintahan dari Kota Berbek ke Kota Nganjuk.
Mengapa harus pindah ke Nganjuk?
Sebagaimana dikutip dalam Encyclopaedie van Nederlandsch Indie's Grovenhoge; Mertimes Nijhoff, (1919), halaman 274 -- 275, terdapat keterangan yang menjelaskan bahwa ibukota Berbek adalah wilayah yang terisolir, karena itu tentunya sulit untuk berkembang, kebetulan pada waktu itu sedang dilaksanakan pembangunan jalur kereta api jurusan Surabaya -- Solo, sehingga ibukota Kabupaten Berbek perlu pindah ke Ngandjoek yang dekat jalur kereta api, strategis dan lebih mudah dalam berhubungan dan komunikasi dengan dunia luar.
Persoalannya, kapan waktu yang tepat proses terjadinya boyongan?
Dalam Encyclopaedie disebut angka tahun 1883. Apakah benar pada tahun itu menunjukkan peristiwa terjadinya prosesi boyongan?
Dua hal tersebut yang menarik perhatian harimintadji untuk menguji kebenarannya. Melalui contoh selembar foto dokumentasi; peringatan 50 tahun berdirinya kota Ngandjoek yang diadakan oleh Onderdistrict Prambon, ditemukan angka 1880 -- 1930.
Menurut pemakalah, hal tersebut berarti; 1) peringatan HUT Kabupaten Ngandjoek yang ke-50 diadakan pada tahun 193; 2) peringatan dilaksanakan pada saat RMAA Sosrohadikoesoemo (Gusti Djito) masih menjabat sebagai Regent (Bupati) Ngandjoek; 3) Tahun 1880 adalah tahun suatu kejadian yang diperingati yaitu mulainya kedudukan ibukota Kabupaten Berbek pindan ke Ngandjoek; 4) Pada tahun 1880 yang menjabat sebagai Bupati (Regent) Berbek adalah KRMT. Sosrokoesoemo III; dan 5) KRMT. Sosrokoesoemo III adalah Bupati Berbek yang terakhir dan sebagai bupati pertama di Kota Ngandjoek.
Setelah mencermati foto dokumentasi, kemudian dikaitkan dengan penjelasan dalam Encyclopaedie van Nederlansch Indie, diasumsikan  yang sifatnya hypotesa bahwa: a) Tahun 1880 merupakan tahun boyongan dari Berbek masuk Rumah Dinas Bupati di Ngandjoek; dan b) Oleh karena kepindahan tersebut tidak hanya boyongan tempat tinggal bagi pejabat bupati saja, akan tetapi juga diikuti dengan kepindahan seluruh perangkat pemerintahan yang ada pada waktu itu, tentunya melalui proses yang cukup lama dan rupanya baru berakhir pada tahun 1883.(?)
Berdasarkan asumsi sementara, masih dihadapkan pada teka-teki yang belum dapat terkuak sampai saat ini, yaitu kapan waktu yang sebenarnya kejadian tersebut berlangsung. Tentang asumsi huruf b kemungkinan besar dapat terpecahkan apabila didapatkan dokumen resmi tentang hal itu, sedangkan mengenai asumsi huruf a, pemakalah mencoba untuk memecahkannya sebagai berikut;
Ibu R. Ayu Moestadjab (ahli waris dari KRMAA. Soesrokoesoemo, jatuh cucu) di dalam suratnya kepada Bapak Adi Soesanto, Ka Sub Bag Humas Pemerintah Kabupaten daerah Tingkat II Nganjuk, pada tanggal 2 Maret 1987, menjelaskan bahwa HUT Kabupaten Nganjuk pada tahun 1930 jatuh pada hari, Kamis Legi, bulan Agustus.
Hari Kamis Legi bulan Agustus 1930 setelah kami cari melalui petunjuk/patokan dala "Melacak Hari lahir plus Hari Pasaran", ternyata jatuh tanggal 21 Agustus 1930.
Apabila penjelasan dari Ibu R. Ayu Mustadhjab tersebut benar, maka boyongan dari Berbek masuk Rumah Dinas Bupati Ngandjoek terjadi pada tanggal 21 Agustus 1880 atau jatuh pada hari Sabtu Kliwon.
Berdasarkan hitungan, kejawen Sabtu Kliwon ketemu jumlah 17 atau jatuh Candi" yang artinya sangat baik.
Kontroversi Hari Boyong dengan Hari Jadi Nganjuk
Kontroversi penulis, berdasarkan penjelasan Harimintadji dengan seakan melegalkan temuan selembar foto dari Ibu R. Ayu Moestadjab, seorang ahli waris dari KRMAA Sosrokoesoemo, jatuh silsilah cucu, tidak serta merta dapat dibenarkan sebagai acuan resmi penetapan hari boyongan dari Kabupaten Berbek ke Kabupaten Nganjuk. Karena tidak didukung oleh dokumen resmi tentang proses kepindahan pada waktu itu.
Lebih-lebih pada foto disimpulkan bahwa HUT Kabupaten Nganjuk pada tahun 1930 jatuh pada hari, Kamis Legi, bulan Agustus adalah sumir untuk dijadikan pedoman. Meskipun pemakalah berusaha mengkonsultasikan dengan berkonsultasi dengan petunjuk atau patokan dalam "Melacak Hari Lahir Plus Hari Pasaran", didapat  bahwa hari Kamis Legi bulan Agustus 1930 jatuh tanggal 21 Agustus 1930.
Justru yang lebih memperkuat hypotesa pemakalah adalah asumsi kepindahan dari Kabupaten Berbek menuju Kabupaten Nganjuk, tidak hanya boyongan tempat tinggal bagi pejabat bupati saja, akan tetapi juga diikuti dengan kepindahan seluruh perangkat pemerintahan yang ada pada waktu itu, tentunya melalui proses yang cukup lama dan rupanya baru berakhir pada tahun 1883.(?)
"Kemungkinan besar dapat terpecahkan apabila didapatkan dokumen resmi tentang hal itu," tegas Harimintadji dalam makalahnya.
Barangkali berdasarkan data penulis, dapat membuka jalan terang kepada kesimpang-siuran sejarah terjadinya peristiwa boyongan Kabupaten Berbek menuu Kabupaten Nganjuk. Data yang penulis peroleh dari sejumlah masyarakat peduli pelurusan sejarah Nganjuk, di antaranya Rudy dan Arie Trio. Penulis mendapat bukti resmi Surat Keputusan dari Pemerintahan Hindia Belanda berisi, pemindahan kedudukan pegawai dari Afdeling Berbek, dari tempat dinas ke tempat bernama Ngandjoek.
Adapaun kutipan surat yang penulis tulis ulang dari salinan aslinya tulisan tangan sebagai berikut;
Afschrift
No. 3024a / 4205
                                                Kediri, den 8 Junij 1880
Ik heb de eer Uwe Excellentie mede te deelen, dat de bij Governements besluit van 8 Junij 1875 no. 20 bevolen verplaatsing van den zetel van het bestuur van de afdeeling Berbek, van de plaats van diens naam naar Ngandjoek of den 6en deze in de beste orde heeft plaats gehad, met in acht neming van het daarbij gebruikelijke ceremonieel bij inlandres zonder eeninge afwijking van de adat.
 De Resident
Meyer
Voor eensliutden afschrift
De Governement Secretaris
A, Sol
Aan
Zijn Excellentie
Den Gouverneur General
Van Nederlandsch Indie
enz_____enz_____enz.
Katalog arsip no. 482 koleksi ARA (Algemene Tijks Archief) Deh Haag
Artinya:
Salinan
No. 3024a / 4205
Kediri, pada 8 Junij 1880
Saya menyampaikan kepada anda Yang Mulia, bahwa Keputusan Pemerintah tanggal 8 Junij 1875 no. 20 berisi pemindahan kedudukan pegawai dari afdeling Berbek, dari tempat dinas tersebut ke tempat bernama Ngandjoek pada tanggal 6 bulan ini telah dilaksanakan di tempat yang dimaksud dengan baik sesuai perintah. Dengan untuk menjaga keselamatan para pegawai juga dilaksanakan menurut upacara yang lazim dilakukan oleh orang pribumi tanpa satu hal yang menyimpang menurut adat.
Resident (Kediri)
Meyer
Untuk membuat salinan
Sekretaris Pemerintahan
- A.Sol
Kepada
Yang Mulia
Gubernur Jenderal
Hindia Belanda
Dan selanjutnya, dan selanjutnya
Berdasarkan salinan surat No. 3024a / 4205 yang ditulis oleh Sekretaris Pemerintahan, A.Sol ditujukan kepada Resident Kediri, Meyer, untuk kemudian ditembuskan kepada Yang Mulia Gubernur Jenderal Hindia Belanda, jelas-jelas menyebutkan bahwa merujuk Keputusan Pemerintah tanggal 8 Junij 1875 no. 20 berisi pemindahan kedudukan pegawai dari afdeling Berbek, dari tempat dinas tersebut ke tempat bernama Ngandjoek pada tanggal 6 bulan ini telah dilaksanakan di tempat yang dimaksud dengan baik sesuai perintah.Â
Dengan untuk menjaga keselamatan para pegawai juga dilaksanakan menurut upacara yang lazim dilakukan oleh orang pribumi tanpa satu hal yang menyimpang menurut adat.Â
Kemudian, setelah dilaksanakan prosesi boyongan dari Afdeling Berbek ke Ngandjoek pada tanggal 6 Juni 1880, dua hari kemudian, tepatnya pada tanggal 8 Juni 1880, peristiwanya dilaporkan ke Resident Kediri.
Jadi dapat disimpulkan bahwa hari boyongan atau perpindahan kedudukan pegawai dari Kabupaten berbek menuju Kabupaten Ngandjoek berlangsung pada 6 Juni 1880.Â
Kepada pemerintah daerah, seyogyanya untuk secepatnya mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hari boyongan yang benar dengan prosesi sebagaimana ditertara pada surat yaitu, "Dengan untuk menjaga keselamatan para pegawai juga dilaksanakan menurut upacara yang lazim dilakukan oleh orang pribumi tanpa satu hal yang menyimpang menurut adat."
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI