Mohon tunggu...
Sujanto Tedja
Sujanto Tedja Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - Blogger & Vlogger

Just One More Trip is enough - sujantotedja@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Wow, Ada Profesi Mediator Untuk Mendamaikan

26 Februari 2018   23:35 Diperbarui: 27 Februari 2018   00:12 1601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dan jika ini berkaitan dengan dunia usaha, maka ketika nama perusahaan tersebut diketahui oleh publik memiliki sengketa, ini tentunya dikuatirkan akan mempengaruhi kinerja atau kepercayaan orang kepada Perusahaan tersebut.

Di Pengadilan Negeri, Proses Mediasi ini sangat diwajibkan kepada para pihak yang bersengketa.

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi
Kehadiran Mediator Non Hakim, selain membantu di Pengadilan Negeri, juga bisa membantu mediasi sebelum perkara dimasukkan ke Pengadilan. Ini tentunya juga yang sangat diharapkan oleh Mahkahmah Agung, supaya tumpukan perkara tidak terus bertambah setiap tahunnya.

Kehadiran Mediator, tidak menjamin bahwa semua perkara akan terjadi titik temu atau perdamaian. Karena prinsip Mediasi adalah Mediator menjadi orang yang netral, yang menjembatani para pihak. Keputusan berdamai ada di tangan para pihak.

Untuk keabsahan Profesi Mediator Non Hakim bisa dilihat juga dari Kartu Mediatornya.

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi
ika artikel ini berguna, silahkan di share. Siapa tahu suatu hari ada yang membutuhkan.

Bonus, foto saya

sujanto-tedja-mediator-batam-2-5a9434fbdcad5b68fc700544.jpg
sujanto-tedja-mediator-batam-2-5a9434fbdcad5b68fc700544.jpg
Sumber : https://www.sujantotedja.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun