Dan jika ini berkaitan dengan dunia usaha, maka ketika nama perusahaan tersebut diketahui oleh publik memiliki sengketa, ini tentunya dikuatirkan akan mempengaruhi kinerja atau kepercayaan orang kepada Perusahaan tersebut.
Di Pengadilan Negeri, Proses Mediasi ini sangat diwajibkan kepada para pihak yang bersengketa.
Kehadiran Mediator, tidak menjamin bahwa semua perkara akan terjadi titik temu atau perdamaian. Karena prinsip Mediasi adalah Mediator menjadi orang yang netral, yang menjembatani para pihak. Keputusan berdamai ada di tangan para pihak.
Untuk keabsahan Profesi Mediator Non Hakim bisa dilihat juga dari Kartu Mediatornya.
Bonus, foto saya
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI