Dan jika ini berkaitan dengan dunia usaha, maka ketika nama perusahaan tersebut diketahui oleh publik memiliki sengketa, ini tentunya dikuatirkan akan mempengaruhi kinerja atau kepercayaan orang kepada Perusahaan tersebut.
Di Pengadilan Negeri, Proses Mediasi ini sangat diwajibkan kepada para pihak yang bersengketa.
Kehadiran Mediator, tidak menjamin bahwa semua perkara akan terjadi titik temu atau perdamaian. Karena prinsip Mediasi adalah Mediator menjadi orang yang netral, yang menjembatani para pihak. Keputusan berdamai ada di tangan para pihak.
Untuk keabsahan Profesi Mediator Non Hakim bisa dilihat juga dari Kartu Mediatornya.
Bonus, foto saya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H