Mohon tunggu...
Akhmad Sujadi
Akhmad Sujadi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Enterpreneur

Entepreneur

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Managemen Pembuangan Sampah Agar Laut Indonesia Tetap Bersih

16 Maret 2018   17:56 Diperbarui: 16 Maret 2018   18:10 1983
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Naik turun penumpang di Pelabuhan Batam (ft pribadi)

"Undang-Undang 17/2008 tentang Pelayaran pasal 123 mengenai Perlindungan Lingkungan Maritim yang diikuti Peraturan Pemerintah No 21/2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim sudah mengatur mengenai pencegahan pencemaran oleh sampah," kata Capt. Rudiana.

Lebih lanjut, Capt. Rudiana juga menyebutkan Permenhub No 29/2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim pasal 28, 29 dan pasal 74 s.d. pasal 84 juga telah mengatur pencegahan pencemaran oleh sampah dari kapal dan kegiatan di pelabuhan.

Adapun surat edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo tersebut ditujukan kepada para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dan Kepala Unit Penyelenggaraan Pelabuhan untuk memastikan setiap kapal berbendera asing yang masuk ke Perairan Indonesia dan/atau bersandar di seluruh pelabuhan Indonesia wajib memenuhi ketentuan Konvensi Marine Poluttion (Marpol) 73/78 Annex V.

Sementara itu, bagi kapal berbendera Indonesia wajib melaksanakan kegiatan pencegahan pencemaran oleh sampah dari kapal dan kegiatan di pelabuhan sesuai ketentuan UU No. 17/2008 tentang Pelayaran dan Permenhub No. 29/2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.

"Oleh karena itu, setiap kapal yang berada di lingkungan pelabuhan wajib memenuhi persyaratan konstruksi dan peralatan untuk pencegahan pencemaran sampah seperti memiliki garbage disposal, garbage record book, garbage plackard dan garbage management plan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang," jelas Capt. Rudiana.

Capt. Rudiana juga menjelaskan bahwa setiap pelabuhan harus menyediakan fasilitas penampungan (Reception Facilities) dalam bentuk apapun yang dapat memungkinkan untuk menampung sampah sementara dari kapal atau dari kegiatan di pelabuhan.

"Para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut wajib melaporkan kegiatan pencegahan pencemaran oleh sampah dari kapal dan kegiatan di pelabuhan per tanggal 1 (satu) setiap bulannya kepada Direktur Perkapalan dan Kepelautan," tutup Capt. Rudiana. ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun