Mohon tunggu...
Akhmad Sujadi
Akhmad Sujadi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Enterpreneur

Entepreneur

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Managemen Pembuangan Sampah Agar Laut Indonesia Tetap Bersih

16 Maret 2018   17:56 Diperbarui: 16 Maret 2018   18:10 1983
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sampah dari Kapal Pelni dipindahkan ke truk untuk dibuang ke TPA (Ft Pribadi)

Sampah di laut bukan seluruhnya berasal dari atas kapal. Pelaku pelayaran sangat care terhadap sampah dan tidak sembarangan membuang sampah ke laut, meskipun mereka jauh dari keramaian dan tidak mudah dilihat orang, kapal-kapal Pelni telah memiliki standar operating prosedur (SOP) pembuangan sampah. Seluruh Nakhoda dan ABK telah sepakat dan dipastikan akan mematuhi SOP pembuangan sampah di atas kapal.

Sebagai operator kapal penumpang, kapal Pelni akan menghasilkan sampah dari para penumpang, sampah dari dapur dan sampah sisa makanan dari penyajian makan di atas kapal. Sesuai SOP, di dalam kapal disediakan tong sampah terbuat dari drum besi atau plastik yang diikat ke pengait besi di kapal. Penambatan ini agar bak atau drum sampah tidak terbang  terkena angin dan jatuh di laut.

Penyediaan tong sampah ini dimaksudkan agar penumpang disiplin dan tidak membuang sampah sembarangan di lantai atau langsung ke laut. Di atas kapal diberi tulisan himbauan "Buanglah Sampah di Tempatnya" atau "Dilarang Membuang Sampah di Sembarang Tempat". Selain berupa tulisan, ABK juga akan mengumkan melalui pengeras suara agar penumpang membuang sampah pada tempatnya.

Setiap minimal 1  jam sekali petugas akan mengecek tong sampah, bila  sudah penuh sampah akan dipindahkan  ke kantong-kantong plastik berukuran besar. Pada jam-jam tertentu petugas di atas kapal dibagi dalam grup dan dek untuk memungut, mengecek, serta memindahkan sampah ke kantong plastik. Kantong-kantong plastik ukuran besar dikumpulkan di dek 4. Dari tempat pengumpulan sampah di dek 4, bila kapal telah tiba di pelabuhan tempat pembuangan sampah, truk sampah dari Pemda atau mitra kerja telah siap di sisi dermaga. Petugas dari atas kapal akan membuang ke truk, dan ke TPA.

Naik turun penumpang di Pelabuhan Batam (ft pribadi)
Naik turun penumpang di Pelabuhan Batam (ft pribadi)
SOP pembuangan sampah kapal Pelni sudah diberlakukan sejak kapal dioperasikan dan akan terus berlanjut. SOP itu wajib dipatuhi Makhoda dan seluruh ABK. Nakhoda akan menandatangani berita acara pembuangan sampah bila sampah telah dipindahkan dari kapal ke truk sampah Pemda atau mitra kerja. SOP pembuangan sampah di atas kapal merupakan upaya PT. Pelni (Persero) sebagai BUMN Transportasi Laut terbesar di Nusantara, siap menciptakan laut bersih.

Sumber sampah di laut bukan dari atas kapal, namun sampah dari daratan jauh lebih besar. Sampah dari sungai justru sangat besar volumenya. Untuk menciptakan laut bersih, perlu gerakan nasional pencegahan sampah laut agar perairan Indonesia bersih, sehat dan berdayaguna bagi kehidupan biota laut. Laut yang bersih juga akan mendukung  kelancaran pelayaran nasional, baik kapal nelayan, kapal kargo maupun kapal penumpang. Laut yang bersih dapat meningkat nilai ekonomi kelautan bagi bangsa.   

Kemenhub Dukung Rencana Aksi Nasional (RAN) Laut Bersih

Melalui siaran pers yang diterima penulis, Jumat (16/3) - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berkomitmen mendukung penuh Rencana Aksi Nasional (RAN) dalam pengelolaan dan pengurangan sampah di laut sebesar 70% pada tahun 2025. "Persoalan sampah di laut bukan lagi permasalahan sektoral, namun sudah lintas sektoral yang tentunya berdampak pada adanya gangguan di aspek ekosistem lingkungan, kesehatan dan ekonomi terutama sektor perlindungan lingkungan maritim dan pariwisata," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Rudiana hari ini (16/3) di Jakarta. Capt. Rudiana mengemukakan bahwa penanganan sampah di laut membutuhkan upaya yang konkrit, komplit dan terpadu dari hulu sampai hilir.

Sebagai upaya konkrit tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran nomor UM.003/23/14/DJPL.18 tanggal 15 Maret 2018 tentang Penanganan Sampah di Pelabuhan dan Kapal.

Capt. Rudiana menyebutkan bahwa dalam hal penanganan sampah di pelabuhan dan kapal selama ini telah mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan surat edaran tersebut merupakan

Penegasan komitmen Ditjen Perhubungan Laut terhadap antisipasi dan penanganan pencemaran lingkungan karena sampah di laut.

"Undang-Undang 17/2008 tentang Pelayaran pasal 123 mengenai Perlindungan Lingkungan Maritim yang diikuti Peraturan Pemerintah No 21/2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim sudah mengatur mengenai pencegahan pencemaran oleh sampah," kata Capt. Rudiana.

Lebih lanjut, Capt. Rudiana juga menyebutkan Permenhub No 29/2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim pasal 28, 29 dan pasal 74 s.d. pasal 84 juga telah mengatur pencegahan pencemaran oleh sampah dari kapal dan kegiatan di pelabuhan.

Adapun surat edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo tersebut ditujukan kepada para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dan Kepala Unit Penyelenggaraan Pelabuhan untuk memastikan setiap kapal berbendera asing yang masuk ke Perairan Indonesia dan/atau bersandar di seluruh pelabuhan Indonesia wajib memenuhi ketentuan Konvensi Marine Poluttion (Marpol) 73/78 Annex V.

Sementara itu, bagi kapal berbendera Indonesia wajib melaksanakan kegiatan pencegahan pencemaran oleh sampah dari kapal dan kegiatan di pelabuhan sesuai ketentuan UU No. 17/2008 tentang Pelayaran dan Permenhub No. 29/2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.

"Oleh karena itu, setiap kapal yang berada di lingkungan pelabuhan wajib memenuhi persyaratan konstruksi dan peralatan untuk pencegahan pencemaran sampah seperti memiliki garbage disposal, garbage record book, garbage plackard dan garbage management plan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang," jelas Capt. Rudiana.

Capt. Rudiana juga menjelaskan bahwa setiap pelabuhan harus menyediakan fasilitas penampungan (Reception Facilities) dalam bentuk apapun yang dapat memungkinkan untuk menampung sampah sementara dari kapal atau dari kegiatan di pelabuhan.

"Para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut wajib melaporkan kegiatan pencegahan pencemaran oleh sampah dari kapal dan kegiatan di pelabuhan per tanggal 1 (satu) setiap bulannya kepada Direktur Perkapalan dan Kepelautan," tutup Capt. Rudiana. ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun