Mohon tunggu...
Akhmad Sujadi
Akhmad Sujadi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Enterpreneur

Entepreneur

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kembali ke PJKA Aja Lah

6 September 2014   13:00 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:28 920
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kejadian-kejadian aneh di atas KA yang terjadi pada masa lalu saat ini tidak terjadi lagi, semua pegawai dari tingkat pelaksana hingga pejabat tertinggi di PT. KAI telah patuh dalam bepergian menggunakan fasilitas KA, baik acara kedinasan maupun acara pulang kampung semua pegawai naik KA. Pegawai mendapat tunjangan transposrtasi dan harus bayar 25 % dengan baju ser R-6. Ketika naik KA pegawai berkewajiban membantu tugas Kru KA bila ada kesulitan menangani permasalahan di atas KA. Bila ingin pakai baju bebas pegawai bayar 100 % seperti penumpang umum.

Misalnya ada penumpang ketahuan merokok di atas KA ada pegawai terdekat melihat kejadian itu, maka pegawai yang naik KA wajib menegur perokok tersebut. Lalu apabila ada penumpang tanpa tiket, ada pedagang asongan masuk ke dalam kereta dan naik KA, pegawai harus ikut serta menertibkan untuk membantu menurunkan pedagang asongan atau penumpang tanpa tiket."

Kewajiban pegawai ketika naik KA berpakaiana R-6 sangat positif bagi perusahaan, karena dampaknya tidak hanya meningkatkan disiplin pegawai, namun dapat mendorong disiplin penumpang KA. Para penumpang kini telah menyaksikan ketika kondektur memeriksa para pegawai naik KA. Sambil bertegur sapa, dengan sendirinya pegawai menunjukkan tiket, sama dengan tiket penumpang umum.

Kondektur wajib melaporkan bila ada penumpang tanpa tiket, tiketnya tidak sesuai dengan KA, salah tanggal dan sebagainya, Kondektur juga dituntut menurunkan pedagang asongan dan melaporkan kejadian itu. Laporan ini wajib setiap bertugas dalam bentuk tertulis pada format yang telah disiapkan bagian operasi. Dengan laporan tersebut, maka dapat diketahui siapa yang berprestasi dan siapa yang tidak disiplin.

Tidak hanya itu, kondektur juga harus berani memeriksa surat-surat bukti diri dan surat angkutan para pegawai yang naik KA. Apabila didapatkan pegawai naik KA tidak dilengkapi surat angkutan, maka kondektur wajib menurunkan pegawai tersebut di stasiun terdekat yang akan dilalui KA. Apabila telah menurunkan pegawai, maka kondektur juga wajib lapor nama para pegawai yang diturunkan tersebut, sehingga bagian SDM dapat memberikan sanksi, setidaknya teguran kepada para pegawai yang melanggar peraturan tersebut.

Keberanian kondektur menurunkan pegawai yang nota bene kawan sendiri merupakan suatu upaya yang luar biasa. Pada awal pemberlakuan peraturan kewajiban kondektur memerika kelengkapan surat angkutan pegawai para kondektur banyak yang ragu, takut dan sulit menegakkan peraturan tersebut. Bahkan pernah ada di salah satu Grup BBM petugas operasi muncul kekhawatiran para kondektur akan berkelahi dengan kawan sendiri.

Kekhawatiran itu wajar, mengingat hubungan kekerabatan di lingkungan PT. KAI sangat erat, sangat harmonis diantara teman-teman karyawan. Hubungan kekerabatan ini tumbuh subur tidak hanya di luar kedinasan, namun termasuk di dalam hubungan kedinasan. Sehingga seorang pegawai ketika bertugas sebagai Kru KA misalnya kondektur, masinis, teknisi KA sering kali dimintai tolong, dititipi kelurga pegawai.

Karena hubungan kekerabatan yang kental, maka Kru KA sulit menolak permintaan kawan. Praktek ini telah berdampak negatif terhadap pelayanan di atas KA, karena yang menitipkan orang atau keluarga pegawai tidak sedikit. KA melewati beberapa wilayah, masing-masing wilayah ada berapa orang nitip, ditotal? tak heran bila KA banyak penumpang pegawai dan keluarganya.

Suatu hari keluar kebijkan baru. Kondektur wajib memeriksa kelengkapan surat angkutan bagi pegawai dan keluarganya yang naik KA. Peraturan itu disebarluaskan dengan sms dan BBM. Peraturan itu ditanggapi beragam, salah satu tanggapan BBM cukup lucu, "Sama saja mengadu kawan sendiri kalau harus memeriksa kelengkapan pegawai di atas KA. Kita kembali saja ke PJKA (Perusahaan Jonan Kumaha Aing)," demikian bunyi BBM yang mungkin dikirim oleh salah seorang pegawai sambil menghilangkan stress.

Komentar tersebut tentu bersumber dari pihak-pihak yang gerah dengan peraturan pegawai ketika naik KA. Dalam Peraturan Dinas, kondektur wajib memeriksa tiket yang sah kepada setiap penumpang KA. Pegawai termasuk penumpang KA, sehingga wajib menunjukkan tiket atau surat-surat yang harus dimiliki ketika naik KA. Sebenarnya Direksi hanya meminta kondektur menjalankan tugas sesuai dengan peraturan, tidak muluk-muluk. Bedanya kalau dulu ada rasa ewuh pakewuh sekarang harus tegas. Ketegasan akan menumbuhkan disiplin di lingkungan pegawai.

Selaian bertugas memeriksa tiket kondektur juga diwajibkan untuk mengendalikan keamanan, ketertiban, dan pelayanan di atas KA. Semua Kru KA mulai masinis, teknisi, petugas restorasi dan OTC di atas KA harus tunduk dan patuh kepada peraturan dan wajib tunduk kepada perintah kondektur untuk menciptakan KA yang tertib, aman dan nyaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun