Dana APBN yang sebesar 20 %, setidaknya dapat memberikan semangat kepada para guru untuk tetap teguh dalam mendidik generasi-generasi penerus bangsa. Dana APBN tersebut dapat dipergunakan oleh sekolah untuk menyediakan fasilitas yang mendukung kelangsungan dan kelancaran proses pembelajaran, terutama di masa pandemi COVID-19.
Sekolah dapat menggunakan dana BOS untuk menyediakan faslitas seperti, membeli kuota internet untuk guru dan siswa, menyediakan laptop untuk guru dan siswa yang tidak memiliki laptop, dan kebutuhan lainnya.
Saya kira, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim sudah memberikan kebebasan penuh kepada setiap sekolah untuk menggunakan dana BOS dalam menunjang kelangsungan pembelajaran jarak jauh.
"Dana BOS dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah," ujar Nadiem. [2]
Dengan adanya instruksi dari pak Nadiem tersebut, maka tidak perlu ada lagi keluhan terkait kekurangan kuota. Kecuali kalau para kepala sekolah menyalahgunakan dana BOS untuk kepentingan sendiri dan kru-krunya.
Akhirnya, sebagai guru---saya mengajak semua guru---dimana pun anda berada, agar semakin optimis dalam mendidik generasi-generasi penerus bangsa. Terutama di masa pandemi COVID-19, semoga semangat dalam mengajar tetap menyala. Sadarilah bahwa kerja keras kita, para guru, sangat menentukan masa depan anak-anak bangsa. Jika anak-anak bangsanya berkualitas, maka bangsa ini juga akan menjadi bangsa yang cerdas dan berkualitas. SEKIAN
Referensi:
[1] Jayani, Dwi Hadya, 2019, 2020, Anggaran Pendidikan Hanya Naik 2,7%. Diakses pada Jumat, 28 Agustus 2020
[2] Nurita, Dewi, 2020, Nadiem Makarim: Dana Bos Bisa untuk Beli Kuota Internet. Diakses pada Rabu, Jumat, 28 Agustus 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H