TINJAUAN PUSTAKA
Isi Peraturan daerah provinsi Sulawesi Utara Nomor 8 tahun 2021 tentang perlindungan dan pemberdayaan peyandang disabilitas bab IV pasal 51, 52, 53,54 dan 55
LANDASAN TEORIÂ
Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengatur berbagai aspek perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas di Indonesia yaitu
- Pasal 40, Pasal  ini menekankan bahwa penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan akses yang sama terhadap pendidikan. Dalam hal ini, pendidikan harus diselenggarakan secara inklusif, artinya pendidikan harus dapat diakses oleh semua anak, termasuk mereka yang memiliki disabilitas. Penyediaan pendidikan inklusif diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam lingkungan belajar yang setara.
- Pasal 42, Pasal ini mengatur tentang kewajiban pemerintah dan penyelenggara pendidikan untuk menyediakan fasilitas yang mendukung bagi penyandang disabilitas. Ini mencakup penyediaan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas, seperti aksesibilitas bangunan dan materi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Dalan undang-undang no. 8 tahun 2016 ini pada pasal 40 dan  42 mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk meimplementasikan pendidikan inklusif dan memastikan bahwa hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi dibidang pendidikan. Dalam pasal ini juga menerminkan komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih ada dan inklusif.
Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 2020 tentang akomodasi yang layak (AYL) untuk peserta didik peyandang disabilitas dilingkungan pendidikan yaitu
- Pasal 23, Pasal ini mengatur tentang kewajiban penyelenggara pendidikan untuk memberikan akomodasi yang layak sesuai dengan kebutuhan peserta didik disabilitas. Akomodasi ini mencakup penyediaan berbagai fasilitas dan dukungan yang diperlukan untuk memastikan aksesibilitas dan partisipasi yang optimal dalam proses pembelajaran
Dalam pasal ini memuat beberapa point penting tentang kewajiban penyelenggara pendidikan memberikan akomodasi yang layak yaitu
- Penyelenggara pendidikan wajib melakukan identifikasi kebutuhan peserta didik disabilitas
- Penyesuaian kurikulum, metode pengajaran, dan penilaian yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik.
- Penyedia sumber daya manusia yang terlatih untuk mendukung peserta didik disabilitas.
Dengan adanya ketentuan pasal 23 dalam PP No. 13 tahun 2013 ini diharapkan peserta didik penyandang disabilitas dapat memperoleh pendidikan yang sesuai dan dapat berpartsipasi secara aktif dalam proses belajar-megajar.
BATASAN PENELITIAN
Agar analisis kebijakan ini lebih terarah, makan perlu adanya pembatasan analisis yaitu
- Peraturan daerah provinsi Sulawesi utara nomor 8 tahun 2021 tentang perlindungan dan pemberdayaan penyadang disabilitas
- Sekolah regular yang menyelenggarakan inklusif atau menerima anak berkebutuhan khusus
- Semua jenjang sekolah yang ada di kabupaten/kota yang ada dalam provinsi Sulawesi utara
 METODE ANALISIS