Mohon tunggu...
Suherman
Suherman Mohon Tunggu... Buruh - Manusia Biasa

Hidup adalah perjuangan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jalan Tengah Presidential Threshold

22 Januari 2022   08:27 Diperbarui: 22 Januari 2022   08:32 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan mendesain PT yang tidak terlalu tinggi, pada saat yang sama juga dapat mendesain jumlah peserta atau calon dalam Pemilu Presiden. Menurut saya, yang ideal jumlah peserta Pemilu Presiden adalah minimal 3 Pasangan Calon. Dengan begitu, polarisasi dan pembelahan ditingkat pemilih tidak begitu tajam sebagimana dengan 2 pasangan calon yang terjadi pada pemilu 2014 dan 2019.

Selain menurunkan PT tanpa menghapusnya, pada saat yang sama ambang Parlemetary Threshold atau ambang batas parlemen perlu dinaikkan agar partai politik jumlahnya lebih sederhana. Jika saat ini ambang batas parlemen sebesar 4% dinaikkan menjadi 5%.

Dengan mendesain jumlah partai politik yang lebih sederhana, akan memperkuat komitmen sistem presidensial. Tidak seperti selama ini, justru parlemennya yang lebih kuat. Salah satu imbas dari kuatnya parlemen adalah setiap pengambilan keputusan atau kebijakan oleh presiden sering terjadi sandera menyandera hingga "kompromi".

Memang tidak ada sistem atau desain pemilu yang sempurna disebuah negara. Akan tetapi merubah sistem atau desain pemilu disebuah negara tidaklah "haram" manakala itu untuk kemaslahatan yang lebih besar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun