Dr.-Ing. Suhendra (Pernah bekerja di Industri Silikon Jerman)
Industri semikonduktor global saat ini didominasi oleh perusahaan-perusahaan Amerika Serikat, yang menguasai 71,5% dari total kapitalisasi pasar.
Dominasi ini bukan hanya berasal dari kapasitas manufaktur, tetapi lebih kepada keunggulan dalam desain chip, kekayaan intelektual (IP), dan pengembangan perangkat lunak yang menjadi komponen krusial dalam industri ini.
Meskipun sebagian besar produksi chip canggih dilakukan di luar negeri, perusahaan Amerika seperti Nvidia dan Broadcom tetap memimpin sebagai perusahaan semikonduktor paling bernilai di dunia
Sementara itu, Taiwan Semiconductor Manufacturing Company (TSMC) dari Taiwan menjadi pemain utama dalam produksi chip, memperlihatkan bagaimana rantai pasok global saling bergantung dalam sektor ini.
Selain Amerika Serikat, beberapa negara lain juga memiliki peran penting dalam industri semikonduktor. ASML dari Belanda, misalnya, memiliki kapitalisasi pasar sebesar $274,789 miliar dan menjadi pemimpin dalam pengembangan mesin litografi ekstrem ultraviolet (EUV) yang sangat penting dalam pembuatan chip. Korea Selatan turut berkontribusi melalui Samsung dan SK Hynix, dengan kapitalisasi pasar masing-masing sebesar $240,363 miliar dan $81,368 miliar.
Di sisi lain, China juga mulai memperkuat posisinya dengan Semiconductor Manufacturing International Corporation (SMIC), meskipun kapitalisasi pasarnya masih lebih kecil dibandingkan pesaingnya, yaitu sekitar $50,912 miliar.
Lanskap industri semikonduktor ini menunjukkan bagaimana persaingan global semakin ketat, dengan berbagai negara berupaya memperkuat kemandirian teknologi mereka.
Berdasarkan artikel "The Value of the Global Semiconductor Industry, in One Giant Chart" yang diterbitkan oleh Visual Capitalist pada 6 Januari 2025, total kapitalisasi pasar industri semikonduktor global mencapai $4,5 triliun per 30 Desember 2024.
Jadi, total kapitalisasi pasar industri semikonduktor global pada 30 Desember 2024 diperkirakan sekitar Rp72.729 triliun. Bila dibandingkan dengan dibandingkan pemasukan APBN sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 sekitar tiga ribuan triliun rupiah, maka uang yang beredar di industri ini sekitar tiga puluh kali APBN RI.