Judi Online dalam Perspektif Islam dan APBN
Oleh : Suhendra
Mahasiswa Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Judi online, yang semakin populer berkat kemajuan teknologi dan internet, kini menjadi perdebatan besar di banyak negara, termasuk Indonesia. Untuk membahas masalah ini, dua perspektif yang sangat penting untuk diperhatikan adalah sudut pandang Islam dan dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kedua perspektif ini saling terkait meskipun berasal dari bidang yang berbeda, terutama di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam dan mengandalkan sistem ekonomi negara.
Pandangan Islam Terhadap Judi Online
Dalam ajaran Islam, judi atau maysir dilarang dengan tegas baik dalam Al-Qur'an maupun hadits Nabi Muhammad SAW. Dalam Surah Al-Ma'idah ayat 90, Allah berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, judi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan kotor dan syaitan, maka jauhilah perbuatan itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah: 90)
Ayat ini jelas menyebutkan bahwa judi adalah perbuatan haram, kotor, dan termasuk dalam tindakan syaitan. Dari perspektif Islam, judi adalah cara memperoleh harta tanpa usaha yang sah dan dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Prinsip Islam menekankan pentingnya mencari penghidupan yang halal melalui kerja keras, tanpa merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Judi online, meski dilakukan melalui platform digital, tetap dianggap sebagai maysir. Aktivitas ini memungkinkan individu untuk mendapatkan uang secara cepat meski penuh ketidakpastian dan risiko. Selain itu, adanya potensi kecanduan dalam judi online berisiko merusak moral seseorang, menghancurkan hubungan keluarga, dan menyebabkan kerugian ekonomi yang besar bagi pelakunya.
Selain dampak langsung pada pemain judi, dampak sosial dari judi online juga bisa meluas. Penyalahgunaan uang, kerusakan dalam hubungan keluarga, dan kejahatan ekonomi bisa muncul akibat kecanduan judi. Dalam Islam, kerugian yang ditimbulkan oleh perjudian jelas bertentangan dengan tujuan syariat yang ingin menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera.
Pengaruh Judi Online Terhadap APBN
Dari sisi perekonomian negara, judi online juga memberikan dampak yang signifikan, termasuk pada pendapatan negara. Sebagian pihak berpendapat bahwa dengan melegalkan dan mengatur judi, negara bisa memperoleh pemasukan melalui pajak dan sektor pariwisata. Namun, di Indonesia, yang judi onlinenya masih ilegal dan banyak beroperasi di dunia maya, hal ini justru berpotensi mengurangi pendapatan yang bisa digunakan untuk pembangunan.
Judi online yang berkembang pesat di Indonesia sering kali tidak terpantau oleh pemerintah, yang berarti negara kehilangan kesempatan untuk mengenakan pajak pada aktivitas ini. Walaupun ada potensi ekonomi dari legalisasi judi, banyak aspek yang perlu diperhitungkan, termasuk potensi dampak moral, sosial, dan budaya yang akan muncul jika perjudian dilegalkan.
Pendapatan yang hilang akibat judi online yang tidak tercatat dalam APBN juga mengarah pada beban sosial yang lebih besar. Setiap individu yang terjerat kecanduan judi dapat berdampak pada kesejahteraan keluarga dan masyarakat sekitarnya. Kerugian finansial ini tidak hanya memengaruhi individu, tetapi juga bisa memperburuk kemiskinan dan ketimpangan sosial, yang pada akhirnya berpengaruh pada stabilitas ekonomi negara.
Selain itu, penyalahgunaan dana oleh individu yang terlibat dalam judi online dapat meningkatkan tingkat kriminalitas, menambah beban bagi negara dalam hal penegakan hukum dan pengeluaran untuk rehabilitasi sosial. Oleh karena itu, meskipun judi online dapat memberikan keuntungan sesaat bagi pelaku industri perjudian, dampak jangka panjangnya terhadap perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat sangatlah besar.
Tantangan dalam Pengawasan Judi Online
Meski pemerintah Indonesia telah melarang judi online secara tegas dengan berbagai peraturan, kenyataannya perjudian online tetap berkembang pesat. Salah satu tantangan utama adalah sifat dari judi online itu sendiri yang tidak terbatas oleh ruang dan waktu. Siapa pun yang memiliki akses internet dapat dengan mudah mengakses situs judi tanpa perlu meninggalkan rumah.
Selain itu, pengawasan dan penegakan hukum terhadap judi online menjadi semakin sulit karena perkembangan teknologi yang begitu pesat. Banyak situs judi yang beroperasi dengan server yang berada di luar negeri, sehingga pemerintah kesulitan untuk menutup aksesnya. Selain itu, penggunaan metode pembayaran digital, seperti mata uang kripto, juga memperumit upaya pemerintah untuk melacak transaksi yang terkait dengan perjudian.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah berupaya menutup sejumlah situs judi online, namun upaya ini masih belum cukup untuk menghentikan praktik perjudian ilegal. Oleh karena itu, selain menutup situs dan aplikasi perjudian, sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak buruk dari judi online dan pentingnya menghindari kegiatan yang bisa merugikan diri sendiri dan negara.
 Solusi dan Tindakan Preventif
Untuk mengatasi permasalahan judi online, baik dari sudut pandang Islam maupun APBN, diperlukan langkah-langkah yang komprehensif. Beberapa langkah yang dapat diambil oleh pemerintah dan masyarakat adalah sebagai berikut:
Peningkatan Edukasi dan Penyuluhan Masyarakat:
Masyarakat, terutama generasi muda, perlu diberikan pemahaman lebih mengenai bahaya judi online. Pendidikan agama yang menekankan larangan berjudi dalam Islam perlu diperkuat, serta edukasi terkait potensi kecanduan dan dampak buruk judi.
Penegakan Hukum yang Tegas:
Pemerintah harus lebih tegas dalam menindak pelaku judi online, baik penyedia layanan maupun pemainnya. Kerja sama dengan aparat penegak hukum dan lembaga internasional perlu diperkuat untuk menanggulangi jaringan judi online yang beroperasi dengan server luar negeri.
Peningkatan Pengawasan terhadap Teknologi Finansial:Â
Penggunaan mata uang digital dan metode pembayaran online dalam judi harus diawasi lebih ketat. Pemerintah perlu bekerja sama dengan lembaga keuangan untuk memastikan transaksi yang terkait dengan judi dapat terdeteksi dan dihentikan.
Penguatan Regulasi dan Penutupan Akses Judi Online:
Meskipun sulit, usaha untuk menutup akses ke situs judi online harus terus dilakukan. Pemerintah dapat bekerja sama dengan penyedia layanan internet untuk memblokir situs judi yang ada.
Alternatif Ekonomi yang Lebih Baik:
Pemerintah juga perlu memberikan alternatif ekonomi yang lebih baik kepada masyarakat, yang dapat meningkatkan kesejahteraan tanpa bergantung pada judi. Penyediaan lapangan kerja yang lebih luas dan pemberdayaan ekonomi kreatif bisa menjadi solusi untuk mengurangi ketergantungan pada judi sebagai jalan cepat mencari uang.
Kesimpulan
Judi online jelas merupakan aktivitas yang dilarang dalam perspektif Islam, karena dapat merusak moral, ekonomi, dan struktur sosial. Dari sisi perekonomian negara, judi online juga memberikan dampak negatif, terutama terkait dengan hilangnya potensi pendapatan dan meningkatnya beban sosial. Oleh karena itu, langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan judi online harus dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, serta lembaga-lembaga pendidikan dan agama. Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas Muslim, sebaiknya lebih mengutamakan nilai-nilai Islam dalam menghadapi perkembangan teknologi, dan menjaga kesejahteraan rakyat dari dampak buruk perjudian.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI