Mohon tunggu...
Suhendi
Suhendi Mohon Tunggu... Jurnalis - Pelajar

Bos Muda

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengertian Nilai KUM dan Cara Mendapatkannya

3 Juni 2024   14:18 Diperbarui: 3 Juni 2024   14:25 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prosedur Penilaian Nilai Kum

Prosedur penilaian nilai kum biasanya melibatkan beberapa langkah berikut:

1. Dokumentasi Aktivitas: Mendokumentasikan semua aktivitas yang relevan dengan bukti yang mendukung (misalnya, sertifikat, salinan publikasi, surat keputusan, dll.).
2. Pengajuan Penilaian: Mengajukan dokumen-dokumen tersebut kepada lembaga atau institusi yang berwenang, biasanya bagian sumber daya manusia atau bagian akademik.
3. Evaluasi dan Verifikasi: Tim penilai akan mengevaluasi dan memverifikasi dokumen yang diajukan untuk memastikan keabsahan dan relevansi aktivitas tersebut.
4. Perhitungan Poin: Menghitung poin berdasarkan pedoman atau kriteria yang telah ditetapkan oleh institusi atau lembaga yang bersangkutan.
5. Pengumuman Hasil: Mengumumkan hasil penilaian, termasuk nilai kum yang diperoleh dan implikasinya, seperti kenaikan jabatan atau penghargaan.

Kesimpulan

Nilai kum adalah nilai kumulatif yang mencerminkan aktivitas akademik dan profesional seseorang, yang digunakan untuk berbagai tujuan evaluasi dan akreditasi. Untuk mendapatkan nilai kum, individu harus aktif dalam publikasi ilmiah, penelitian, pengajaran, pengabdian kepada masyarakat, dan kegiatan profesional lainnya. Prosedur penilaian melibatkan dokumentasi, pengajuan, evaluasi, verifikasi, dan perhitungan poin sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh institusi terkait.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun