NIK Warga Jakarta Digusur
Pemerintah Daerah (PEMDA) Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan persiapan untuk menggusur Warga Jakarta. Pemerintah Kota di Provinsi Jakarta sedang melakukan pendataan melalui RT/RW atas keberadaan warga dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Jakarta yang tidak tinggal di Jakarta atau yang hanya numpang alamat di keluarganya yang menetap di Jakarta.
Kebijakan tersebut menjadi semacam validasi dan memang menjadi model baru dalam praktek penggusuran sebagaimana sering kita jumpai di tanah air. Validasi NIK melalui pendekatan, apakah seseorang atau suatu keluarga bermukim di Jakarta dalam rangka tertib administrasi memang diperlukan. Akan tetapi, pengusiran atas nama administrasi kependudukan yang merampas hak warga secara sepihak, apalagi bila dilakukan dengan maksud lain daripada tertib administrasi selayaknya ditinjau kembali.
Sebagaimana diketahui bersama, bila ada NIK Jakarta tetapi yang bersangkutan tidak tinggal di Jakarta, maka NIK akan di non aktifkan, agar yang bersangkutan mengurus Surat Pindah sesuai domisili pemilik NIK. Praktek ini yang kemudian menjadi model baru untuk melakukan penggusuran warga. Sebab dengan pindah dokumen maka segudang urusan akan mengikuti surat pindah tersebut, termasuk biaya untuk mengurusnya.
Pemda DKI Jakarta menjelaskan dalam beberapa kesempatan bahwa NIK yang akan di non aktifkan tidak akan berubah, walaupun sudah berpindah alamat atau berganti KTP dan KK.
Hal itu bisa dilakukan karena NIK adalah 16 digit angka unik yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang ada pada KTP elektronik. 16 dikit angka tersebut merupakan rangkaian angka yang mengandung Kode Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Tanggal lahir, Bulan lahir, Tahun lahir, dan Nomor urut di Kecamatan yang mempunyai tanggal lahir sama.
Prof. Dr. Zudah Arif Fakrulloh, SH., MH menjelaskan bahwa “seseorang yang pindah kemana pun NIK-nya tetap sama, walaupun alamatnya berubah. Perubahan alamat dan perubahan elemen data lain harus dilaporkan ke Dukcapil setempat.” Sementara ketentuan mengenai NIK diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 1 ayat 12 menyebutkan bahwa NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Artinya, NIK yang terdapat disetiap KTP elektronik adalah identitas yang unik, tunggal, dan tidak berubah seumur hidup. Namun demikian, penonaktifan NIK sebagai dasar untuk memaksa warga pindah merupakan praktek lain dari pengusiran warga. Dan pada realitasnya telah terjadi pengabaian hak warga negara dan kelalaian negara dalam menjalankan kewajibannya untuk melindungi warganya.
Kebijakan untuk menonaktifkan NIK yang disertai dengan kewajiban untuk mengurus surat pindah bagi NIK yang tidak memiliki tempat tinggal di Jakarta, bila mengacu kepada ketentuan pasal 15 ayat (3) dan (4) menjadi dasar perubahan atau penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi penduduk yang bersangkutan.
Artinya, NIK warga DKI Jakarta yang tidak mempunyai tempat tinggal di Jakarta di gusur dari Jakarta, karena sudah tidak memiliki hak jadi warga Jakarta. Suatu kebijakan yang melupakan relasi sosial yang terbangun turun - temurun dari mayoritas warga Jakarta, khususnya warga Betawi yang memiliki kekerabatan sangat kuat dan biasanya tinggal dalam satu kawasan bersama seluruh keluarga besar.
Kebutuhan melestarikan relasi sosial tersebut seiring dengan pemenuhan tempat tinggal di Jakarta yang makin tidak terjangkau telah menyebabkan sebagian warga Jakarta menetap atau pindah ke daerah pinggiran Jakarta, tetapi tetap memilih mempertahankan domisili di tempat tinggal kerabatnya, untuk tetap menjaga hubungan sosial dan kekerabatan yang ada.