Mohon tunggu...
Achmad Suhawi
Achmad Suhawi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Politisi Pengusaha

MENGUTIP ARTIKEL, Harap Cantumkan Sumbernya....! "It is better to listen to a wise enemy than to seek counsel from a foolish friend." (LEBIH BAIK MENDENGARKAN MUSUH YANG BIJAK DARIPADA MEMINTA NASEHAT DARI TEMAN YANG BODOH)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menolak Sidang Isbat 1 Syawal, Kok Bisa?

21 April 2023   04:03 Diperbarui: 22 April 2023   06:03 652
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Hal itu dikarenakan pembulatan satu hari untuk tahun Kabisat setiap 4 tahun tersebut mendahului beberapa menit dari sebenarnya, maka diadakan pembulatan lagi pada setiap 100 tahun. Kebijakan ini merupakan wujud validasi atas penggunaan perhitungan kalender Masehi selama 15 abad atau semacam kaliberasi kalender masehi sebagai pengukur waktu untuk menyesuaikan dengan astronomi. Kaliberasi merupakan proses verfikasi bahwa suatu alat ukur sesuai dengan rancangannya. Dalam hal ini mengkaliberasi sistem perhitungan kalender masehi kepada rotasi dan revolusi bumi terhadap matahari.

Kaliberasi berikutnya atas penggunaan sistem perhitungan Kalender Masehi diatur dengan ketentuan bahwa setiap 400 tahun sekali diadakan pembulatan satu hari. Artinya, tahun - tahun yang bisa dibagi 100 bukan tahun Kabisat walaupun bisa dibagi dengan 4, kecuali bisa dibagi dengan 400. Gambaran mengenai hal ini ialah, tahun 1900 bukan tahun Kabisat tetapi tahun 2000 adalah tahun Kabisat. Tahun 2000 walaupun bisa dibagi dengan 100 tetapi bisa dibagi dengan 400, sehingga bulan Februari 2000 harus ditambah satu hari agar menjadi 29 hari, tetapi bulan Februari tahun 1900 hanya 28 hari.

Metode Rukyatul Hilal Mengkaliberasi Metode Hisab

Kalender Hijriah pertama kali ditetapkan pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, tepatnya pada tahun 638 M. Pembuatan kalender Hijriah didorong oleh permasalahan surat - menyurat yang dialami pemerintahan Islam era Khulafaur Rasyidin. Sebab, setiap surat hanya memuat keterangan tanggal dan bulan, namun tidak mencantumkan tahunnya. 

Kondisi ini ditambah dengan banyaknya wilayah kekuasaan Islam yang memiliki kalender tersendiri.  Sehingga Khalifah Umar bin Khattab mengumpulkan para sahabat Nabi SAW untuk membicarakan permasalahan tersebut. Melalui musyawarah maka dicapai mufakat untuk membuat Kalender Hijriah, dengan perhitungan pertama dimulai dari ketika Nabi Muhammad SAW hijrah dari Mekkah ke Madinah yaitu pada tahun 622 M, sedangkan bulan yang pertama dalam kalender Hijriah adalah Muharam. Dan ditetapkanlah 15 Juli 622 dalam kalender Masehi sebagai sebagai 1 Muharam tahun 1 Hijriah (qomariyah).

Adapun dasar perhitungan kalender Hijriah adalah revolusi bulan atau peredaran bulan mengelilingi bumi. Sehingga Kalender Hijriah disebut juga dengan tahun qomariah (bulan) atau tahun Islam. Adapun periode dari bulan sabit hingga kembali ke bulan sabit berikutnya atau yang disebut satu bulan adalah selama 29,5 hari. Sehingga dalam bulan - bulan kalender Hijriah ada yang 30 hari tetapi ada yang 29 hari dalam sebulan.

Bulan merupakan satelit alami Bumi yang juga mengalami rotasi dan revolusi layaknya benda langit lainnya. Menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), gerakan revolusi bulan mengelilingi bumi ditempuh selama 27, 55455 hari atau tepatnya 27 hari lebih 13 jam lewat 18 menit 33 detik, dimana revolusi ini terjadi dalam orbit Bulan yang berbentuk elips. Orbit yang berbentuk elips menunjukkan bahwa jarak Bulan ke Bumi berbeda-beda, dimana terdapat jarak terjauh Bulan dari Bumi yang disebut apoge dan jarak terdekat Bulan dari Bumi disebut dengan perige.

Masih menurut BMKG, waktu rotasi Bulan terhadap aksisnya sendiri hampir sama dengan waktu revolusi Bulan terhadap Bumi. Sekali Bulan berotasi memakan waktu 27 hari. Inilah yang menyebabkan seolah - olah Bulan tampak tidak berputar atau seperti menampilkan sisi yang sama kepada Bumi. Rotasi Bulan ini akan melambat ketika Bulan berada di perige. Hal ini membuat bagian Timur Bulan terlihat lebih banyak, sebanyak 8 derajat. Sedangkan ketika Bulan berada di apoge, rotasinya akan menjadi lebih cepat dan menambah pandangan bulan sebanyak 8 derajat di bagian Barat. Walaupun dalam satu kali berevolusi Bulan membutuhkan waktu 27,55455 hari, tetapi jarak antara Bulan baru ke Bulan baru berikutnya lebih lama, yaitu 29,5 hari. Hal itu terjadi karena Bumi dan Bulan secara Bersama-sama berevolusi mengelilingi Matahari. Padahal Orbit Bumi terhadap Matahari juga berbentuk elips.

Kenyataan tersebut diatas akan mempengaruhi cahaya Matahari yang menyinari Bulan yang kemudian terlihat dari Bumi.

Sejalan dengan realitas diatas, waktu ibadah umat Islam dalam kehidupan sehari-hari, khususnya waktu sholat, berbuka puasa, mulai berpuasa (imsak / subuh), mengacu kepada rotasi dan revolusi bumi terhadap matahari. Dari sini kemudian metode Rukyatul Hilal (mengamati langsung) menemukan relevansinya sebagai mekanisme kaliberasi. Dan penetapan ketinggian hilal dan elongasi saat pengamatan menjadi penting sebagai acuan penetapan pergantian bulan. Sebab, waktu Sholat Maghrib dan Berbuka Puasa sesuai dengan terbenamnya Matahari, sedangkan posisi Hilal (bulan) pada saat tanggal 1 awal bulan tahun hijriah, posisinya berada diatas Matahari atau Matahari lebih dulu tenggelam. Artinya, ketinggian bulan dan jarak (elongasinya) dengan Matahari pada saat Matahari terbenam di ufuknya menjadi penanda awal dan akhir Ramadhan. Oleh sebab itu, Jumhur Ulama perlu menetapkan ketinggian dan elongasi Hilal saat melakukan Rukyatul Hilal.

Perlu diketahui bahwa dalam Islam yang dimaksud dengan pergantian hari adalah terbenamnya matahari di ufuknya. Manakala ketinggian Hilal kurang dari yang ditetapkan oleh Jumhur Ulama, maka harus melengkapi puasa menjadi 30 hari, demikian sebaliknya.  Hal ini sesuai dengan Hadist Riwayat al Bukhari dan Muslim yang berbunyi :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun