Mohon tunggu...
Achmad Suhawi
Achmad Suhawi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Politisi Pengusaha

MENGUTIP ARTIKEL, Harap Cantumkan Sumbernya....! "It is better to listen to a wise enemy than to seek counsel from a foolish friend." (LEBIH BAIK MENDENGARKAN MUSUH YANG BIJAK DARIPADA MEMINTA NASEHAT DARI TEMAN YANG BODOH)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menolak Sidang Isbat 1 Syawal, Kok Bisa?

21 April 2023   04:03 Diperbarui: 22 April 2023   06:03 652
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kewajiban Pemerintah Memutuskan 1 Syawal

Beberapa hari terakhir, pada penghujung Ramadhan, Publik diwarnai dengan silang pendapat terkait dengan perbedaan penetapan 1 syawal 1444 H atau hari raya Idul Fitri tahun 2023. Perbedaan tersebut berpangkal dari metode yang dipakai yaitu Rukyatul Hilal dan Hisab. Umat Islam di Indonesia, terutama Organisasi-organisasi Islam telah memiliki mekanisme musyawarah untuk menentukan awal dan akhir Ramadhan (1 Syawal) dengan menempatkan pemerintah Indonesia sebagai Ulil Amri guna menjembatani perbedaan kedua metode tersebut melalui Sidang Isbat. 

Sedangkan yang dimaksud dengan  Rukyatul Hilal adalah penentuan awal bulan kalender Hijriah dengan cara Merukyah (mengamati) hilal (bulan sabit) secara langsung. 

Hal ini dianggap berbeda dengan metode Hisab yang menggunakan metode perhitungan matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan dalam menetapkan awal bulan kalender Hijriah. Sidang Isbat diadakan oleh Pemerintah dalam rangka membahas perbedaan pandangan yang bisa timbul dari kedua metode tersebut.

Sesungguhnya, kedua metode diatas bisa saling melengkapi, dimana Rukyatul Hilal mengkaliberasi metode Hisab. Namun lebih daripada itu, bila ditelusuri secara lebih jauh ternyata ada sesuatu yang cukup fundamental dari kedua metode ini. Praktek penggunaan kedua metode bisa ditarik benang merahnya dari perbedaan penafsiran atas QS, 2:185, yang berbunyi :

"Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur`n, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur."

Perbedaan penafsiran timbul pada kalimat "Faman Syahida Minkum asy-Syahra" yang ada pada QS, 2: 185. Karena itu, dalam al quran terjemahan versi Indonesia pun ada tiga pengertian sesuai pemahaman Pentashih, yaitu : pertama, memahami dengan pengertian "maka barangsiapa mengetahui bulan Ramadan maka berpuasalah", demikian Muhammadiyah memahaminya menurut Oman Fathurohman, selaku Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah (2023); kedua, yaitu "barangsiapa hadir; tidak berpergian atau ada di tempat dalam bulan Ramadan maka berpuasalah"; ketiga, "maka barang siapa yang melihat hilal maka berpuasalah."

Bertolak dari tiga pemahaman tersebut diatas, dimana masing-masing pemahaman memiliki dasar hukum syar'i dengan metode yang berbasis pada pengetahuan. Jadi, kurang tepat bila ada sejumlah pihak yang mengangap bahwa metode rukyatul hilal ketinggalan jaman karena sudah ada teropong dan peralatan canggih untuk melihat posisi bulan dan benda-benda langit lainnya. Ditambah dengan kenyataan bahwa Organisasi Islam yang menganut Rukyatul Hilal maupun Hisab sama-sama memiliki dasar yang kuat dengan metode keilmuan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Dan ekstrimnya lagi, sejumlah tokoh mewacanakan agar Sidang Isbat ditiadakan saja, sejumlah tokoh yang mewacanakan agar Sidang Isbat ditiadakan diantaranya adalah Din Syamsuddin dan Ma'mun Murod dimana keduanya merupakan tokoh terkemuka dari Muhammadiyah. Padahal Sidang Isbat merupakan suatu sidang yang bisa diadakan untuk menetapkan dalil syar'i dihadapan Hakim atau suatu Majelis dalam rangka memutuskan suatu kebenaran atau suatu peristiwa yang terjadi (fakta materiil).

Organisasi Islam di Indonesia, walaupun sama-sama ahlussunnah wal jamaah tetapi dalam metode penentuan awal bulan kalender hijriah tidak sama, misalnya saja Nahdlatul Ulama yang menggunakan Rukyatul Hilal walaupun dikombinasi dengan metode Hisab, sedangkan Muhammadiyah menggunakan Hisab tanpa melakukan rukyatul hilal. Oleh sebab itu, peran pemerintah diperlukan sebagai Ulil Amri (pemimpin) dalam rangka melakukan musywarah dan memutuskan, sesuai dengan QS, 4:59 berikut :

"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan kepada para pemimpin di antara kamu. Kemudian jika kamu berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan RasulNya, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun