Mohon tunggu...
Achmad Suhawi
Achmad Suhawi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Politisi Pengusaha

MENGUTIP ARTIKEL, Harap Cantumkan Sumbernya....! "It is better to listen to a wise enemy than to seek counsel from a foolish friend." (LEBIH BAIK MENDENGARKAN MUSUH YANG BIJAK DARIPADA MEMINTA NASEHAT DARI TEMAN YANG BODOH)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mahkamah Konstitusi Mengingkari Putusannya Sendiri

14 Desember 2022   17:56 Diperbarui: 14 Desember 2022   22:29 480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun fungsi yudikatif di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan sekaligus Mahkamah Konstitusi (MK). Apabila Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi atau pengadilan negara terakhir dan tertinggi, dimana salah satu fungsinya adalah untuk membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan Peninjauan Kembali, maka salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah melakukan uji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. 

Mengacu kepada konsep trias politica diatas, ternyata di Indonesia mengenal kekuasan eksaminatif sebagaimana diamanatkan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 sebagai kekuasaan yang berfungsi untuk memeriksa keuangan negara yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bisa dikatakan bahwa keberadaan dan eksistensi BPK berada diluar daripada pembagian kekuasaan menurut trias politica di atas.

Dan sesungguhnya, pemisahan kekuasaan ke dalam eksekutif, legislatif, dan yudikatif memiliki tugas yang saling berkaitan. Dalam konteks hukum, tugas kekuasaan legislatif adalah membuat hukum, tugas kekuasaan eksekutif menjalankan hukum, dan kekuasaan yudikatif bertugas menafsirkan hukum. Relasi diantara ketiga kekuasaan berkorelasi dengan checks and balances, dimana masing-masing cabang kekuasaan membagi sebagian kekuasaannya kepada cabang kekuasaan yang lain dalam rangka membatasi tindakan - tindakannya. 

Demikian halnya dengan adanya pembangian kewenangan antara Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi sebagai kekuasaan kehakiman atau yudikatif. Kekuasaan dan fungsi dari masing - masing cabang kekuasaan terpisah dan dijalankan oleh orang yang berbeda, sehingga tidak tunggal dalam menjalankan otoritas kekuasaan, karena masing-masing kekuasaan bergantung satu sama lain. Dan hanya kekuasaan demikian yang mampu mencegah absolutism kekuasaan.

Pembagian kekuasaan dalam konsep trias politika membutuhkan keseimbangan. Sebab, dalam konteks ketiga kekuasaan yang mengacu ke konsep trias politika, kita bisa mempermaklumkan kekuasaan yang diberikan kepada eksekutif dalam rangka memastikan sistem pemerintahan dapat berjalan lancar, efektif, dan efisien. Akan tetapi, kekuasaan yang diberikan kepada eksekutif tidak boleh terlalu besar atau tidak tanpa batas, termasuk kepada seorang Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Sebab, kekuasaan yang terlampau besar dapat menjurus ke pemerintahan yang otoriter.

Demikian pula dengan kekuasaan legislatif sebagai representasi kehendak rakyat. Idealnya, DPR atau legislatif menjadi pemutus awal sekaligus pemutus akhir dalam setiap kebijakan-kebijakan negara. Akan tetapi legislatif tidak selalu dapat menyuarakan kepentingan rakyat karena kurangnya kualitas personal, minim pengetahuan dan banyaknya distorsi dalam penafsiran kepentingan rakyat, serta kecenderungan legislatif untuk berpihak terhadap suara mayoritas (Legislative tirany). 

Demikian pula bila kewenangan tertinggi dimiliki oleh yudikatif. Cabang kekuasaan yudikatif boleh dinilai sebagai kekuasaan yang kurang berbahaya bila dibandingkan dengan kekuasaan eksekutif. Akan tetapi, pemberian kekuasaan tertinggi dan pemutus terakhir terhadap badan peradilan seringkali tidak efektif karena kurangnya justifikasi kekuasaan, di samping posisinya yang bukan sebagai pihak yang mempunyai pengetahuan dan informasi yang cukup tentang berbagai realitas persoalan dalam masyarakat. 

Bartolak dari penjelasan ini, sejatinya putusan MK yang bersifat final and binding atas kebolehan dan/atau dilarangnya Cakada dan Caleg mantan Terpidana menjadi kontestan Pemilu sangat merusak bila tidak dibarengi dengan informasi yang cukup valid dan memadai, apalagi bila didasarkan kepada dalil-dalil yang bersifat skizofrenia. Bahkan, terhadap putusan institusinya sendiri mengalami amnesia, sehingga wajar bila MK sebagai Yurisprudensi Peradilan sering dipertanyakan.

Kebutuhan adanya suatu keseimbangan (Balances) antara cabang kekusaan diharapkan agar tidak hanya satu cabang kekuasaan yang dapat saling mengecek cabang kekuasaan yang lainnya, tetapi harus saling melakukan pengecekan antara satu sama lainnya. Check and balances dalam konsep trias politika jelas terlihat dalam sifat relasional antar cabang kekuasaan yang ada. Keikutsertaan lebih dari satu cabang kekuasaan dalam menentukan kebijakan itulah ruang bagi checks and balances dalam trias politica. 

Dalam konteks yang demikian, maka check and balance atas MK dilakukan oleh cabang kekuasaan yang mana? mengingat putusan yang bersifat final and binding, selain hanya sebatas pengawasan budgeting oleh legislatif dan BPK.

Kekuasaan kehakiman pasca amandemen UUD 1945 memiliki tiga lembaga negara, yaitu Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Masing-masing mempunyai peran dalam menjalankan fungsi - fungsi kekuasaan kehakiman. Namun, adanya peran judicial review dari Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan produk hukum legislatif bersama eksekutif menjadikan MK berwenang layaknya Lembaga Tertinggi Negara yang dapat membatalkan produk legislasi dari 2 (dua) cabang kekuasaan, bahkan bisa mengabaikan, bertolak belakang, atau bahkan membatalkan putusannya MK sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun