Mohon tunggu...
Achmad Suhawi
Achmad Suhawi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Politisi Pengusaha

MENGUTIP ARTIKEL, Harap Cantumkan Sumbernya....! "It is better to listen to a wise enemy than to seek counsel from a foolish friend." (LEBIH BAIK MENDENGARKAN MUSUH YANG BIJAK DARIPADA MEMINTA NASEHAT DARI TEMAN YANG BODOH)

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Bonus Pemilu Serentak 2019

1 Maret 2018   14:13 Diperbarui: 19 Juni 2023   18:59 1853
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia telah memutuskan untuk melangkah lebih jauh dalam berdemokrasi. Uji coba berbagai model pelaksanaan pemilu telah diterapkan sehingga bangsa ini memperoleh pengalaman empirik atas berbagai memfaat dan akibat yang ditimbulkan dari tiap model pemilu tersebut. Dalam hal mana dapat pula dikatakan bahwa Indonesia merupakan suatu negera yang sangat berani melakukan eksperimen demokrasi. Tidak berlebihkan jikalau Indonesia dinyatakan mampu membuktikan kepada dunia tentang kematangannya dalam berdemokrasi, bahkan boleh dibilang berani lebih liberal daripada negara-negara kampiun demokrasi itu sendiri.

Sejak reformasi 1998 Indonesia telah melakukan sebanyak empat kali pemilu secara nasional dengan ratusan bahkan ribuan pemilu ditingkat daerah (pilkada). Pelaksaan pemilu legislatif dalam rangka memilih anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi serta Kabupaten / Kota. Dan sejak tahun 2004 Indonesia telah mengadakan pemilihan presiden (pilpres) secara langsung berikut dengan pemilihan kepala daerah (pilkada), mulai dari Gubernur yang dipilih secara langsung, sampai dengan Bupati / Walikota yang juga diselenggarakan secara langsung. 

Dari berbagai uji coba pelaksanaan pemilu tersebut, kita menyimpulkan bahwa diperlukan suatu pemilu yang lebih efisien baik dari segi materiil maupun non materiil. Palu Mahkamah Konstitusi (MK) dengan amar putusan nomor 14/PUU-XI/2013 telah meneguhkan tekad bangsa Indonesia untuk melaksanakan suatu demokrasi yang menjamin partisipasi rakyat sekaligus efisien. Putusan MK tersebut juga dimaksudkan dalam rangka mendorong adanya suatu koalisi yang lebih strategis dan jangka panjang sekaligus untuk memperkuat system presidensial dengan harapan terjadi suatu penyederhanaan sistem kepartaian yang tidak kunjung terjadi. 

Pelaksanaan pemilu serentak 2019 secara teknis akan terdapat lima kotak suara dan lima kertas suara, yaitu satu lembar kertas suara untuk memilih anggota DPR RI, satu lembar kertas suara dalam rangka menentukan DPD RI, demikian halnya dengan DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten / Kota, serta satu kertas suara yang diperuntukan buat menentukan Presiden dan Wakil Presiden yang masing-masing disediakan satu kotak suara berbeda bagi setiap kertas suara. Koheren dengan gambaran tersebut, sesungguhnya pelaksanaan pemilu serentak memang akan lebih efisien dari segi pembiayaan dan konflik karena penyelenggaraan pemilu akan lebih menghemat keuangan negara dan mengurangi energi sosial akibat dinamika yang sangat tinggi di grass root.

Pemilu serentak adalah pelaksanaan pemilihan presiden, pemilihan DPR RI dan DPRD, serta pemilihan DPD RI yang akan berlangsung secara bersamaan. Dan bukan saja pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) yang hendak dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan, tapi juga pemilu kepala daerah (pilkadal) sudah mulai dilakukan secara bertahap untuk dilaksanakan secara bersaman dalam satu waktu. Pilkada serentak akan diselenggarakan secara langsung dan nasional direncakan pada tahun 2027. Jadi mulai tahun 2027 pilkada dilakukan secara serentak diseluruh provinsi, kabupaten dan kota diseluruh Indonesia. Untuk selanjutnya dilakukan secara reguler setiap lima tahun sekali.

Proses pelaksanaan pilkada serentak secara gradual telah dimulai sejak tahun 2015 yang diikuti oleh 269 daerah yang diperuntukan bagi kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2015 dan semester pertama tahun 2016, selanjutnya pilkada serentak tahun 2017 diikuti oleh 101 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada semester kedua tahun 2016 dan yang masa jabatannya berakhir tahun 2017. 

Sedangkan pilkada serentak tahun 2018 akan terjadi di 171 daerah dengan 17 tingkat Provinsi dan 154 untuk Kabupaten / Kota. Pilkada tahun ini diikuti oleh daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2018 dan 2019. Pelaksanaan pilkada serentak secara langsung diseluruh Indonesia direkayasa sedemikian rupa agar dapat dilakukan secara bersama-sama pada waktu yang telah ditentukan yaitu pada tahun 2027. Apabila periode 2014 sampai dengan 2019 ada tiga kali pilkada serentak dan satu kali pemilu serentak yaitu pileg dan pilpres, maka periode 2019 sampai 2024 akan ada tiga gelombang pilkada serentak yaitu tahun 2020 untuk daerah yang melaksanakan pilkada serentak tahun 2015, kemudian tahun 2022 bagi daerah yang melaksanakan pilkada tahun 2017 dan terakhir adalah pilkada tahun 2023 untuk kepala daerah hasil pilkada tahun 2018 sesuai dengan kesepakatan legislatif dan pemerintah selama penyusunan UU No. 1/2015. Dari tiga kali hasil pilkada tersebut kemudian digabung pelaksanaannya pada tahun 2027 untuk dilakukan secara serentak diseluruh Indonesa.

Pemilu Serentak 2019

Pemilu menurut Slamet Effendy Yusuf adalah pemilu untuk DPR RI, pemilu untuk DPD RI, pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD baik Provinsi maupun Kabupaten / Kota yang diletakan dalam satu rezim pemilu. Tahun 2019 merupakan momentum awal pelaksanaan pemilu yang dilaksanakan secara serentak. Suatu mementum yang baru sama sekali bagi partai politik (parpol) sebagai kontestan, calon legislatif dan calon presiden, sekaligus model pelaksanaan pemilu yang juga baru bagi rakyat sebagai partisipan. 

Dalam pemilu sebelumnya penyelenggara pemilu hanya menyediakan empat kertas suara dan kotak suara, dimana tiga diantaranya memiliki kesamaan-kesamaan dari segi substantif walaupun dari aspek teknis barangkali mempunyai beberapa varian penting. Sebagai gambaran untuk melukiskan pelaksanaan pemilu 2019 dapat merujuk ke pemilu 2014 dimana secara nasional -- kecuali Aceh -- parpol dan caleg bisa menjelaskan program dan isu-isu startegis yang akan diperjuangkan kepada rakyat. Artinya, perjuangan dan keberhasilan suatu program dan isu strategis memiki korelasi yang cukup jelas dengan parpol sebagai kontestasi pemilu sekaligus caleg yang diusung untuk menjadi representasi keinginan rakyat. 

Meskipun pelaksanaan pemilu yang memisahkan penyelenggaraan pileg dengan pilpres tidak terlalu memberikan suatu konsistensi yang cukup penting dalam memperjuangkan program dan platform dari masing-masing parpol maupun visi / misi calon presiden yang diusung, tetapi setiap parpol dapat merumuskan program-program yang hendak diperjuangkan kepada rakyat melalui para calegnya, walaupun boleh jadi hanya berhenti ditingkat dokumen administratif. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun