Mohon tunggu...
Suhardi Saming
Suhardi Saming Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Melangkah untuk menjadi lebih baik

Memulai adalah awal perubahan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan

21 Desember 2021   16:11 Diperbarui: 21 Desember 2021   16:29 1113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kekerasan terhadap anak sudah menjadi tontonan setiap tahun di negeri ini, pemberitaan di dunia massa maupun sosial media menjadi bumbuh pelengkap dalam berita negeri, pelanggaran terhadap hak-hak anak masih sangat menghawatirkan dan terus meningkat setiap tahun.

 

          Pusat Pelayanan Terpadu   Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kota Makassar, merupakan salah satu P2TP2A yang relatif maju di Indonesia.    P2TP2A kota Makassar telah berdiri sejak tahun 2010, ketika OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang mempunyai tugas pokok dan fungsi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak masih berstatus kantor. Kemudian berubah menjadi badan dan saat ini menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

 

          Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan lembaga penanganan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang menjadi pusat pengaduan kekerasan terhadap anak dan perempuan di kota Makassar. Penanganan kekerasan terhadap anak. Antara lain meningkatkan pemahaman dan peran serta masyarakat dalam perlindungan anak, pengawasan terhadap anak. Guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan pengaduan masyarakat pemerintah kota makassar membentuk Pusat Pelayanan Terpadu  Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) kota Makassar.

            Kasus kekerasan terhadap anak di kota Makassar masih sangat besar dalam tiapa tahun, salah satunya ialah Kasus penganiayaan tiga anak di Makassar terus berlanjut. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi melaporkan pelaku ke polisi. Adalah Acci alias Memei alias Gensel, 40. Dia dilaporkan atas dasar penganiayaan secara fisik dan psikologis terhadap tiga anak angkatnya. Ketiga korban masing-masing OW, 11; DV, 2,5; US, 5. Sebelumnya diberitakan, dugaan penyekapan menimpa tiga bocah di Kota Makassar. Mereka akhirnya berhasil kabur dari rumah orang tua angkatnya di Jalan Mirah Seruni, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, korban US itu banyak sekali luka yang kami dapatkan di badannya. Seperti bekas puntung rokok ditangannya, di belakannya seperti hantaman, di kepalanya itu yang tertutupi rambut bekas dihantam benda tumpul  

dok.pri
dok.pri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun