Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Obstraction of Justice dalam Sistem Peradilan Indonesia

8 Oktober 2018   17:51 Diperbarui: 15 Oktober 2018   17:30 699
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


  
 [1] PressReader.com.http://www.pressreader.com. Kompas 21 Juli 2017.Eddy Os Hiariej[2] Mr.Soemarno P.Wirjanto, Dalam Tulisannya Contempt Of Court Tidak Dapat Diperlakukan di Indonesia, Kompas 23 Maret 1986.   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun