Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Politik

Opini atas Lahirnya Organisasi Advokat Federasi Advokat Republik Indonesia

11 Januari 2018   17:10 Diperbarui: 4 September 2018   13:29 5300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

FERARI juga dapat bertindak sebagai fasilitasi membantu mempersatukan seluruh organisasi advokat, untuk kembali ke wadah bersama, organisasi advokat, sebagaimana dimaksut, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.KMA/445/VI/2003, tertanggal 25 Juni 2003, perihal Pelaksanaan UU Advokat No.18.Tahun 2003, yang telah menegaskan "Organisasi Advokat (OA) dalam perspektif UU Advokat adalah KKAI". Dalam perspektif KKAI, seluruh organisasi advokat adalah anggota KKAI. Secara Ex-Officio seluruh ketua umum dan sekretaris jendral adalah representatif wakil dari organisasi advokat, yang memiliki fungsi sebagai organisasi advokat pengambil kebijakan (policy).

FERARI yang saat ini lahir, dan berbadan hukum, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI AHU-0016612.AH.01.07.TAHUN 2017.Secara historis pada Jumat Tanggal 20 Februari 2010, sesungguhnya sudah dideklarsikan, oleh advokat Indonesia, yang berasal dari keanggotaan 7 (tuju) organisasi advokat, yang secara limitatif telah ditentukan oleh UU Advokat Nomor 18.Tahun 2003.

Bahkan dalam deklarasi tersebut, Dr.H.Tegus Samudera,SH.,MH., bertindak sebagai salah satu deklarator, dari jumlah keseluruhan 29 (dua puluh sembilan) deklarator.

Saya sendiri, Dr.H.Suhardi Somomoeljono,SH.,MH., oleh para deklarator telah ditunjuk, sebagai pihak yang menerima kuasa, dalam rangka meng akta notariskan organisasi advokat yang berbentuk Federasi tersebut. Dengan demikian saya berpendapat, pendirian FERARI secara hukum, merupakan kepanjangan dari deklarasi, didirikannya organisas advokat, yang bernama federasi advokat Indonesia (FAI), pada tanggal 20 Februari 2010. Naskah Deklarasi terlampir sebagai bukti dokumen hukum sejarah sebanyak 3 (tiga ) lembar.

 

Penutup

Sebagai akhir kata, dengan kelahiran FERARI, diharapkan dapat menjadi motivator, kebangkitan untuk mempersatukan organisasi advokat, yang telah bercerai berai, sebagai akibat tidak difungsikannya KKAI, sebagai Ortganisasi Advokat Indonesia, oleh para pengurus KKAI dengan mengganti peran KKAI oleh PERADI.

Dalam perkembangannya FERARI dapat dikategorikan sebagai anggota KKAI, mengingat kelahiran KKAI itu, merupakan suatu fakta sejarah, yang tidak dapat sama sekali dilepaskan dari kelahiran UU Advokat no.18.Tahun 2003 dan telah memiliki kedudukan legal standing yang sah secara hukum.Berdasarkan fakta hukum tersebut, FERARI memiliki tanggungjawab moral, untuk mendudukkan mengingatkan kembali, kepada pimpinan-pimpinan organisasi advokat, untuk memfungsikan kembali keberadaan KKAI sebagai wadah bersama advokat Indonesia.

KKAI sebagai wadah bersama, sebagaimana perintah kode etik advokat Indonesia pada, Pasal 22 ayat (3) yang secara tektual, telah menegaskan bahwa : "KKAI memiliki kewenangan, dalam hubungan kepentingan profesi advokat, dengan lembaga-lembaga negara, dan Pemerintah". Keberadaan Kode Etik Advokat Indonesia (Baca, Pasal 22 ayat 3), yang telah dikuatkan / disahkan, dimuat pada pasal 33 Undang-undang Advokat No.18.Tahun 2003.

Ketentuan Kode Etik Advokat Indonesia pasal 22 ayat (4), untuk dapat menjalankan tugasnya masing-masing, kepengurusan KKAI mempunyai kewajiban membentuk :

  • Dewan Kehormatan Advokat baik tingkat pusat maupun di tingkat daerah diatur dalam pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 tahun 2003; ditempatkan di luar struktur kepengurusan KKAI dan memiliki hak untuk menerima laporan atau rekomendasi dari Komisi Pengawasan daerah, memeriksa dan mengadili para Advokat yang melakukan pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia
  • Sedangkan kepengurusan KKAI juga mempunyai kewajiban membentuk Komisi Pengawasan Advokat tingkat pusat dan Daerah, Kedudukan Komisi ini berada dalam struktur kepengurusan KKAI, serta memiliki hak untuk mengawasi pekerjaan para Advokat sehari-hari dalam menjalankan tugasnya oleh Komisi Pengawasan sesuai ketentuan pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, pada saat menerima surat kuasa dari para pencari keadilan.

Tidak berlebihan kiranya, jika saya berpendapat bahwa KKAI itu secara yuridis memiliki fungsi sebagai Markas Besar Advokat Republik Indonesia (MABES-ADRI) yang beranggotakan seluruh organisasi advokat. Jika seluruh organisasi advokat menyadari bahwa, KKAI itu merupakan Induk dari seluruh Organisasi Advokat Indonesia, maka Advokat Indonesia dalam kedudukannya sebagai Penegak Hukum benar-benar terwujud, bukan hanya secara normatif, sebagaimana difinisi dalam UU Advokat, tetapi dalam implimentasinya kedudukannya benar-benar, sederajat dengan para penegak hukum lainnya (Jaksa, Hakim, Polisi).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun