Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Politik

Opini atas Lahirnya Organisasi Advokat Federasi Advokat Republik Indonesia

11 Januari 2018   17:10 Diperbarui: 4 September 2018   13:29 5300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kemungkinan kedua para pengurus KKAI pada saat itu benar-benar masa bodoh (baca, semau gue) tidak mau repot-repot melaksanakan fungsi KKAI seperti sebelumnya.Mengingat secara management KKAI dalam setiap pengambilan keputusan secara ex-officio, wajib dilakukan secara bersama-sama, dengan ke-7 organisasi advokat yang diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral.Dengan demikian watak KKAI itu dari sejak kelahirannya nilai-nilai demokratis sudah tertanam di dalamnya. Perlu di ingat bahwa nama KKAI itu sendiri berasal dari usulan Almarhum Adnan Buyung Nasution.

Management model PERADI lebih tersentralisir, ditangan Ketua Umum dan Sekretaris Jendral, tentu masih jauh dari nilai-nilai demokrasi, sehingga dengan demikian sejak kelahirannya diduga, sudah tertanam watak yang bersifat otoriter. Pertanyaannya dengan dihilangkannya peran dan fungsi KKAI tersebut apakah langkah yang seharusnya dilakukan oleh para advokat Indonesia.

Idealitanya, para pengurus KKAI, yang dengan secara sengaja, menghilangkan peran dan fungsi KKAI dari spektrum ketatausahaan negara di Indonesia, sehingga berakibat terjadinya ketidak pastian hukum, perlu segera dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF), untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan tujuan utama mengembalikan mengaktualisasikan kembali surat Nomor : KMA/445/VI/2003 Perihal : Pelaksanaan UU No.18.Tahun 2003 tentang Advokat tertanggal : 25 Juni 2003, yang telah menegaskan (recoqnation)bahwa, Organisasi Advokat yang dimaksut adalah KKAI.Ketua Mahkamah Agung RI pada saat itu dijabat oleh Prof.Dr.Bagir Manan,SH.,MH.

Dengan adanya pengakuan negara, (baca, MA.RI) atas keberadaan KKAI, selaku Organisasi Advokat Indonesia, hal tersebut telah sesuai, dengan perintah kode etik advokat Indonesia pada, Pasal 22 ayat (3) Kode Etik Advokat Indonesia, yang secara tektual, telah menegaskan bahwa, KKAI memiliki kewenangan, dalam hubungan kepentingan profesi advokat, dengan lembaga-lembaga negara, dan Pemerintah, yang telah dikuatkan / disahkan, dimuat pada pasal 33 Undang-undang Advokat No.18.Tahun 2003.

Dengan demikian secara juridis, KKAI sah dan legitimate, dalam kedudukannya, selaku bagian dari kelembagaan negara, menjalankan peran dan fungsinya, sebagaimana dimaksud, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.KMA/445/VI/2003, tertanggal 25 Juni 2003, perihal Pelaksanaan UU Advokat No.18.Tahun 2003, yang telah menegaskan "Organisasi Advokat (OA) dalam perspektif UU Advokat adalah KKAI".

 

Lahirnya Federasi Advokat Republik Indonesia

Saya menyambut baik, dengan suka cita, atas lahirnya organisasi advokat Federasi Advokat Republik Indonesia yang telah terdaftar, dan berbadan hukum, sehingga dengan demikian, dapat menjalankan fungsinya, dalam menjalankan perintah UU Advokat Nomor 18.tahun 2003 tersebut.

Saya akui, setelah para pengurus KKAI tidak mengindahkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.KMA/445/VI/2003, tertanggal 25 Juni 2003, perihal Pelaksanaan UU Advokat No.18.Tahun 2003, yang telah menegaskan "Organisasi Advokat (OA) dalam perspektif UU Advokat adalah KKAI".

Bahkan tanpa penjelasan yang memadahi secara yuridis telah mengganti peran KKAI dengan melahirkan Organisasi Advokat yang baru, melalui akta notaris, baca Perhimpunan Advokat Indonesia ("PERADI"). Dalam kenyataannya, tindakan tersebut justru menimbulkan kekacauan berpikir, akibatnya bermunculan organisasi advokat baru, yang jumlahnya sangat banyak, dan sulit di prediksi dalam melakukan kontrol, dalam standarisasi Kode Etik Advokat Indonesia. Federasi Advokat Republik Indonesia ("FERARI") yang berdirinya, telah diprakarsai oleh Advokat Senior, Dr Teguh Samudra,SH.,MH tentu menginginkan, dan bercita-cita dapat mewujudkan organisasi advokat yang kredibel, dalam mengemban amanah UU Advokat Indonesia, yang saat ini masih sah dan berlaku sebagai hukum positif.

Saya sangat berharap, kiranya FERARI dapat segera melakukan aktifitasnya, dalam menjalankan perintah UU advokat, sekaligus dapat melakukan inisiasi, secara pro aktif menggalang, persatuan dan kesatuan, dari seluruh organisasi advokat yang ada di Indonesia. Tidak menutup kemungkinan, FERARI dapat mendorong mempersatukan seluruh organisasi advokat baik yang secara limitatif, telah ditentukan oleh UU, dan Organisasi Advokat lainnya, yang telah lahir setelah UU Advokat.Persatuan dan kesatuan tersebut, diharapkan dapat memperkokoh, keberadaan organisasi advokat Indonesia dalam bentuknya sebagai Organisasi Advokat Indonesia (Indonesian Bar Association).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun