Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pelurusan Sejarah Organisasi Advokat Secara Konstitusional

24 Maret 2016   18:36 Diperbarui: 4 September 2018   13:21 3773
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c. Mengangkat Advokat.

d. Mengajukan sumpah Advokat melalui Pengadilan Tinggi setempat/  melalui  Menteri Kehakiman RI.

e. Menerbitkan Kartu Advokat.

£ Menetapkan Kantot Advokat sebagai pelaksana magang calon Advokat.

Dengan demikian jelas bahwa saat ini di Indonesia ke-8 Organisasi Profesi Advokat IKADIN; AAI; IPHI; HAPI; SPI; AKHI; HKHPM; dan APSI  secara hukum memiliki legal standing untuk menjalankan perintah UU Advokat No.18.Tahun 2003 dalam naungan KKAI.

KKAI Kedepan ( For The Future)

          Mengingat Mahkamah Agung RI pada saat ini telah mengakui kembali keberadaan ke-8 organisasi profesi advokat dan dalam kenyataannya sampai saat ini Komite Kerja Advokat Indonesia ( KKAI ) belum dibubarkan oleh pendirinya untuk itu secara hukum KKAI masih eksis sebagai wadah dari ke-8 organisasi profesi advokat tersebut. Tentu saja selain ke-8 organisasi profesi advokat tersebut PERADI dan KAI oleh Mahkamah Agung RI masih juga dapat menjalankan perannya selaku organisasi profesi advokat. Apakah organisasi profesi advokat selainnya memiliki juga legal standing untuk menjalankan kedaulatannya ? seperti halnya PERADIN dan yang lain-lainnya, idealnya sepanjang memenuhi syarat sebagai organisasi profesi advokat dapat menjalankan kedaulatannya. Idealnya jika KKAI kita berdayakan kembali sebagai wadah bersama, terhadap organisasi profesi advokat yang baru cukup diverifikasi oleh KKAI untuk dapat menjalankan kedaulatannya seperti halnya organisasi profesi advokat lainnya.

          KKAI itu sesungguhnya  telah memiliki landasan historis , sosiologis, yuridis yang terang dan jelas dan terukur. KKAI ditetapkan / didirikan pada tanggal 23 Mei tahun 2002. KKAI didirikan oleh 8 Organisasi Advokat  antara lain : IKADIN; AAI; IPHI; HAPI; SPI; AKHI; HKHPM; dan APSI. Ke 8 Organisasi Advokat tersebut telah diakui / disahkan oleh Undang-undang Advokat No.18.Tahun 2003 pada pasal 33. Sehingga secara Juridis KKAI itu sah dan berlaku sebagai Induk dari ke 8 organisasi profesi advokat. KKAI berdasarkan Pasal 22 ayat (3) Kode Etik Advokat Indonesia memiliki kewenangan  dalam hubungan kepentingan profesi advokat dengan lembaga-lembaga negara dan Pemerintah yang telah dikuatkan / disahkan dimuat pada pasal 33 Undang-undang Advokat No.18.Tahun 2003.

          Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI ) sebagai wujud nyata persatuan dan kesatuan dari semua Advokat/Pengacara/Konsultan hukum/Penasihat hukum warga negara Indonesia yang menjalankan profesi Advokat Indonesia dalam menyongsong satu organisasi profesi Advokat Indonesia ( Indonesian Bar Association ). Idealnya, setelah seluruh organisasi profesi advokat, selesai membenahi legal aspeknya secara internal mengingat secara ex-officio seluruh ketua umum dan sekretaris jendral adalah anggota KKAI maka dalam waktu yang sesingkat-singkatnya KKAI segera diberdayakan. Jika KKAI tidak segera diberdayakan maka resikonya akan sangat berbahaya bagi para advokat di Indonesia. Bayangkan advokat itu secara hukum bertindak sebagai penegak hukum, seperti halnya Hakim, Jaksa, Polisi jika tidak memiliki rumah komando akan sangat berbahaya. Advokat selaku penegak hukum maka KKAI dapat berperan sebagai Markas Besarnya Advokat, seperti halnya Polisi dengan Mabes Polrinya. Hakim dengan Mahkamah Agungnya, Jaksa dengan Kejaksaan Agungnya.

          Advokat di Indonesia sudah memiliki modal besar yaitu adanya kode etik bersama, yang secara mutatis mutandis sudah diakui sebagai undang-undang oleh para pembentuk UU Advokat. Seorang advokat yang melanggar kode etik dimanapun naungan  organisasinya tetap dapat diadili oleh kode etik advokat Indonesia. Disinilah satu diantaranya peran KKAI kita perlukan guna merumuskan hal-hal teknis sebagaimana ketentuan kode etik Advokat Indonesia pasal 22 ayat (2) berbunyi : Setiap Advokat wajib menjadi Anggota dari salah satu organisasi profesi tersebut. Belum lagi terhadap hal-hal penting lain nya misalnya : pembentukan Kepengurusan KKAI tingkat nasional dan tingkat Daerah/wilayah. Merumuskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KKAI, mempersiapkan Dewan Kehormatan bersama, diluar struktur organisasi KKAI. Membentuk Komisi Pengawasan, di dalam struktur organisasi KKAI.

          Idealnya KKAI segera menyelenggaran Kongres bersama untuk mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Perlu diketauhi bersama bahwa Komite Kerja Advokat Indonesia ( KKAI ) sampai saat ini belum dapat menyelesaikan tugas utamanya antara lain : (1).Membentuk Dewan Kehormatan Bersama, (2). Membentuk Komisi Pengawasan Advokat. Pentingnya memberdayakan kembali KKAI itu antara lain berdasarkan landasan ketentuan pasal 34 Undang-Undang Advokat berbunyi : “Peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Advokat, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dibentuk atau diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru sebagai pelaksana Undang-Undang ini”.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun