Tapi menjelang Mei 2023, informasi penolakan RUU Kesehatan dari PPNI bersama organisasi profesi kesehatan lain kembali memuncak. Saya agak bingung, apakah demo itu memang diperlukan?
Saya dan mungkin banyak perawat lain ikut bingung, apa sebenarnya yang ditolak. Jujur saja, saya tidak sempat membaca RUU Kesehatan tersebut secara komprehensif, sehingga tidak banyak tahu.
Di media sosial, saya hanya sepintas melihat pro-kontra antarperawat sendiri. Ada kelompok yang senang dengan RUU Kesehatan karena memudahkan pengurusan STR (Surat Tanda Registrasi). Sebaliknya ada kelompok yang menolak dengan alasan dan argumentasi masing-masing. Mana yang benar?
Saya juga pusing. Karena itu, saya mencoba untuk tidak terlalu memikirkannya. Kabar baiknya, pada saat perayaan Hari Perawat Internasional pada 12 Mei 2023 lalu, PPNI NTT mengadakan webinar yang secara khusus membahas RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut.
Webinar itu menghadirkan 3 pembicara, yaitu: Dr. H. Edy Wuryanto, S.Kp.,M.Kep selaku Anggota Komisi IX DPR RI; dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid selaku Kabiro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI; dan Dr. Harif Fadhillah, S.Kp, SH,M.Kep,MH selaku Ketua Umum DPP PPNI.
Sebagai gambaran, penyusunan RUU Kesehatan Omnibus Law itu merupakan inisiatif dari DPR RI. Hingga saat webinar itu dilakukan, materi UU telah diserahkan kepada pihak pemerintah untuk mendengarkan masukan masyarakat (public hearing).
Proses public hearing itu juga telah dilakukan yang menghasilkan DIM (Daftar Isi Masukan). Menurut dr. Siti Nadia Tarmizi dari Kemenkes RI, pihaknya sebagai koordinator dari lembaga negara lain yang bertugas menjaring pendapat masyarakat, telah memasukkan DIM tersebut kepada DPR RI pada 5 April 2023 lalu.
Selanjutnya, RUU Kesehatan itu akan dibahas terus oleh DPR RI. Proses pembahasan ini lah yang sedang diadang oleh PPNI bersama 4 organisasi profesi kesehatan lainnya.
Pembicara pertama, Edy Wuryanto, merupakan seorang perawat yang kini menjadi anggota DPR RI. Bila dilihat dari latar belakangnya, harusnya ia ikut menolak RUU Kesehatan tersebut karena merugikan perawat atau PPNI.
Tapi, saat ia diberi kesempatan menjelaskan isi RUU Kesehatan tersebut, secara umum substansinya berniat baik. Ada beberapa alasan yang mendasari pembentukan RUU Kesehatan Omnibus Law menurut paparan Edy Wuryanto saat itu.