Mohon tunggu...
Saverinus Suhardin
Saverinus Suhardin Mohon Tunggu... Perawat - Perawat penulis

Saverinus Suhardin. Seorang Perawat yang senang menulis. Sering menuangkan ide lewat tulisan lepas di berbagai media online termasuk blog pribadi “Sejuta Mimpi” (http://saverinussuhardin.blogspot.co.id/). Beberapa opini dan cerpennya pernah disiarkan lewat media lokal di Kupang-NTT, seperti Pos Kupang, Timor Express, Flores Pos dan Victory News. Buku kumpulan artikel kesehatan pertamanya berjudul “Pada Jalan Pagi yang Sehat, Terdapat Inspirasi yang Kuat”, diterbikan oleh Pustaka Saga pada tahun 2018. Selain itu, beberapa karya cerpennya dimuat dalam buku antologi: Jumpa Sesaat di Bandara (Rumah Imaji, 2018); Bingkai Dioroma Kehidupan: Aku, Kemarin dan Hal yang Dipaksa Datang (Hyui Publisher, 2018); Jangan Jual Intergritasmu (Loka Media, 2019); dan beberapa karya bersama lainnya. Pernah menjadi editor buku Ring of Beauty Nusa Tenggara Timur: Jejak Konservasi di Bumi Flobamorata (Dirjen KSDA, 2021); Konsep Isolasi Sosial dan Aplikasi Terapi : Manual Guide bagi Mahasiswa dan Perawat Klinis (Pusataka Saga, 2021); dan Perilaku Caring Perawat Berbasis Budaya Masyarakat NTT (Pustaka Saga, 2022). Pekerjaan utama saat ini sebagai pengajar di AKPER Maranatha Kupang-NTT sambil bergiat di beberapa komunitas dan organisasi. Penulis bisa dihubungi via e-mail: saverinussuhardin@gmail atau WA: 085239021436.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kalau RUU Kesehatan Berniat Baik, Kenapa Demo Nakes Berupaya Menolak?

23 Mei 2023   11:00 Diperbarui: 23 Mei 2023   11:06 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi aksi demo. Sumber gambar: Hans from pixabay.com

Tapi menjelang Mei 2023, informasi penolakan RUU Kesehatan dari PPNI bersama organisasi profesi kesehatan lain kembali memuncak. Saya agak bingung, apakah demo itu memang diperlukan?

Saya dan mungkin banyak perawat lain ikut bingung, apa sebenarnya yang ditolak. Jujur saja, saya tidak sempat membaca RUU Kesehatan tersebut secara komprehensif, sehingga tidak banyak tahu.

Di media sosial, saya hanya sepintas melihat pro-kontra antarperawat sendiri. Ada kelompok yang senang dengan RUU Kesehatan karena memudahkan pengurusan STR (Surat Tanda Registrasi). Sebaliknya ada kelompok yang menolak dengan alasan dan argumentasi masing-masing. Mana yang benar?

Saya juga pusing. Karena itu, saya mencoba untuk tidak terlalu memikirkannya. Kabar baiknya, pada saat perayaan Hari Perawat Internasional pada 12 Mei 2023 lalu, PPNI NTT mengadakan webinar yang secara khusus membahas RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut.

Suasana webinar tentang RUU Kesehatan Omnibus Law (Sumber gambar: koleksi pribadi)
Suasana webinar tentang RUU Kesehatan Omnibus Law (Sumber gambar: koleksi pribadi)

Webinar itu menghadirkan 3 pembicara, yaitu: Dr. H. Edy Wuryanto, S.Kp.,M.Kep selaku Anggota Komisi IX DPR RI; dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid selaku Kabiro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI; dan Dr. Harif Fadhillah, S.Kp, SH,M.Kep,MH selaku Ketua Umum DPP PPNI.

Sebagai gambaran, penyusunan RUU Kesehatan Omnibus Law itu merupakan inisiatif dari DPR RI. Hingga saat webinar itu dilakukan, materi UU telah diserahkan kepada pihak pemerintah untuk mendengarkan masukan masyarakat (public hearing).

Proses public hearing itu juga telah dilakukan yang menghasilkan DIM (Daftar Isi Masukan). Menurut dr. Siti Nadia Tarmizi dari Kemenkes RI, pihaknya sebagai koordinator dari lembaga negara lain yang bertugas menjaring pendapat masyarakat, telah memasukkan DIM tersebut kepada DPR RI pada 5 April 2023 lalu.

Selanjutnya, RUU Kesehatan itu akan dibahas terus oleh DPR RI. Proses pembahasan ini lah yang sedang diadang oleh PPNI bersama 4 organisasi profesi kesehatan lainnya.

Pembicara pertama, Edy Wuryanto, merupakan seorang perawat yang kini menjadi anggota DPR RI. Bila dilihat dari latar belakangnya, harusnya ia ikut menolak RUU Kesehatan tersebut karena merugikan perawat atau PPNI.

Tapi, saat ia diberi kesempatan menjelaskan isi RUU Kesehatan tersebut, secara umum substansinya berniat baik. Ada beberapa alasan yang mendasari pembentukan RUU Kesehatan Omnibus Law menurut paparan Edy Wuryanto saat itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun