Dinamis: Membangun daerah/desa secara sadar dan terencana, melakukan perubahan dan pembaruan di segala bidang dengan skala prioritas, dan mampu menjalin kerjasama/kemitraan dengan stakeholder maupun daerah lain.
Berjati diri: Dalam melangsungkan segala aktivitas berkait dengan pembangunan menuju kehidupan yang lebih baik, dilakukan secara demokratis/berdaulat, memanfaatkan potensi yang ada, menjalin kerjasama/kemitraan dengan pihak luar, tanpa kehilangan harga diri dan menjunjung nilai-nilai kebudayaan daerah yang berkearifan lokal.(SHS)
Â
Referensi:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
http://www.kemendagri.go.id/pages/data-wilayah
http://www.academia.edu/11386648/Berita_Resmi_BPS_2015
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H