Mohon tunggu...
Suhanderi
Suhanderi Mohon Tunggu... Aparatur Sipil Negara -

Membaca membebaskan belenggu kebodohan, Menulis mengukir sejarah hidup

Selanjutnya

Tutup

Politik

WTP Tidak Menjamin Bebas Korupsi

31 Oktober 2017   12:36 Diperbarui: 31 Oktober 2017   13:11 1193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(1) Instansi Pemerintah menetapkan unit kerja percontohan yang akan dijadikan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM); 

(2) Unit  Kerja  percontohan yang  ditetapkan menyusun rencana aksi  Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM  mengacu pada  pemenuhan  kriteria  indikator  WBK/WBBM. (Indikator Pengungkit  dan Hasil); 

(3) Unit  kerja  percontohan melaksanakan Rencana Aksi Pembangunan  yang telah ditetapkan; 

(4) Unit kerja  percontohan melakukan monitoring dan evaluasi  berkala atas  capaian pelaksanaan  Rencana  Aksi Pembangunan; 

(5) Tim Penilai Internal melakukan  penilaian  kepada  Unit  kerja  percontohan  atas  hasil   Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM  yang dilakukan; 

(6) Apabila  Hasil  Penilaian  Tim  Internal , Unit  Kerja  dinyatakan  berhasil  memenuhi  predikat WBK/WBBM,  Unit Kerja  tersebut  Diajukan  Kepada Kementerian PANRB, selaku Tim Penilai Eksternal  untuk dilakukan evaluasi.

Adapun proses dalam pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM ini meliputi (1) Pencanangan Zona Integritas yang terdiri dari penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh atau sebagian besar pegawai dan Pernyataan komitmen telah siap membangun Zona Integritas; (2) Proses Pembangunan Zona Integritas berupa difokuskan pada penerapan program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkrit (3) Pengusulan Zona Integritas yang meliputi : penilaian mandiri oleh Tim Penilai Internal (TPI), TPI melaporkan kepada pimpinan instansi, dan Pengusulan ke Kemen PAN RB; (3) Reviu Tim Penilai Nasional (Tim antaralain terdiri dari Kemenpan RB, Ombudsman RI); dan (4) Penetapan satker WBK/WBBM oleh Menpan RB.

Upaya pemda meninggkatkan disiplin pegawai dengan menerapkan presensi online (handkey),mutasi pejabat  sesuai kompetensi/ analisis jabatan, laporan dan monitoring Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)/ Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN), pengendalian gratifikasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, adalah contoh komponen yang dijadikan penilaian dalam Lembar kerja Evaluasi Zona Integritas WBK/WBBM. Penilaian ini didasarkan pada dokumentasi dan reviu bukti fisik kegiatan. Oleh karena itu, melaksanakan agenda reformasi birokrasi dengan membentuk Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)  adalah sebuah kensicayaan dan keharusan untuk menghindari terjadinya praktik KKN.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun