Baiklah penulis coba meluruskan pemahaman agar jangan sampai menjadi bias.
point ke 1:
Umat islam akan takut dengan istilah jihad, khilafah, poligami, jilbab dan cadar, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dan beberapa ormas yang besar seperti NU dan Muhammadiyah dengan jelas menyatakan jangan sampai kita dibodohi karena permainan kata, Jihad ada caranya malah jihad yang paling besar adalah menuntut ilmu. Khilafah jelas model sistem pemerintahan yang mengendepankan musyawarah dari para sahabat, sistem tersebut juga hampir sama dengan musyawarah dari pemilihan pemimpin kita dari mulai RT,Bupati,Gubernur, dan President.Â
Selanjutnya untuk urusan poligami nampaknya tidak pernah diatur bagi yang setuju dan mau melakukannya buktinya banyak yang menikah lebih dari satu  kecuali bagi ASN itu beda. Sedangkan urusan jilbab dan cadar jelas jelas tidak ada yang melarangnya silahkan pakai dan hak anda silahkan tidak, nah kita selaku muslim yang sudah belajar dan tau diri makanya kita pakai karena menyangkut ranah keimanan dan ketakwaan.
pada point yang pertama, makna yang sebenarnya disalah artikan oleh oknum seperti dalam video tersebut jihad untuk membunuh, khilafah dipakai label untuk merebut kekuasaan sehingga terjadinya kerusakan dan peperangan, poligami , jelbab dan cadar tidak ada yang mempermasalahkan di Indonesia kecuali di India ya.
Poit ke 2Â
Sudah jelas sistem pemerintahan Indonesia adalah demokrasi. Islam tidak menentukan sistem pemerintahan tertentu bagi pemeluknya. Umat diberi kebebasan untuk mengatur dan merancang sistem pemerintahan yang sesuai dengan tuntunan kemajuan zaman dan tempat. Dalam pemerintahan yang terpenting tujuan utama yaitu harus bisa melindungi dan menjamin warganya menerapkan dan mengamalkan ajaran agamanya, dan menjadi tempat kondusif bagi kesejahteraan dan keadilan seluruh rakyat yang berada dibawah naungan sistem pemerintahan.
Berbicara Khilafah jelas dalam sejarah itu adalah masa  yang pernah dipraktekkan pada masa Khilafah al-rasyidah adalah model yang sangat sesuai dengan eranya. Pada saat itu manusi belum berada dibawah naungan negara bangsa (nation states).
Umat islam jangan sampai terjebak oleh simbol  islami  semata tetapi tidak berkomitmen pada tujuan pokok, yang dibutuhkan apapun pemerintahanya tujuan itu yang harus dicapai sebagaimana yang penulis sebuatkan diatas.
melainkan Khilafah sebagai salah satu sistem pemerintahan adalah fakta sejarah yang pernah dipraktikkan
oleh ;
yakni ketika kehidupan manusia belum berada di bawah naungan negara-negara bangsa (nation states).
Masa itu umat Islam sangat dimungkinkan untuk hidup dalam satu sistem khilafah.
Pada saat umat manusia bernaung di bawah negara-negara bangsa (nation states) maka sistem khilafah
 bagi umat Islam sedunia kehilangan relevansinya. Bahkan membangkitkan kembali ide khilafah pada
masa kita sekarang ini adalah sebuah utopia.Â
Point Ke 3