Berita dalam minggu ini hampir semua media baik cetak dan elektronik memberitakan pengesahan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang  resmi menyetujui revisi RUU  KUHP menjadi Undang Undang sebanyak 627 pasal.Â
Kitab Undang Undang Hukum Pidana  (KUHP) adalah dasar pelaksanaan  pidana yang berlaku di Indonesia baik secara pidana material maupun pidana formil.
Dalam konferensi Pers Menteri Hukum dan HAM diwakili oleh wakil menteri Eddy Hiariej menyampaikan bahwa " ada 5 pasal yang telah dihapus pada RUU KUHP yakni soal advokat curang, praktek dokter gigi,gelandangan, unggas dan ternak serta soal tendak pidana kehutanan dan lingkungan hidup"Â
Eddy menyatakan ada beberapa tambahan dan penguatan dalam KUHP yang disahkan seperti "penambahan kata pada kepercayaan mengenai agama, frasa pemerintah sah  menjadi pemerintah, perubahan pasal 278 mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden"Â
lanjutnya adanya tambahan pasal dan ayat baru  terkait penegasan beberapa tindak pidana RUU KUHP pada tindakan pidana kekerasan seksual.
Sebanyak 627 pasal  yang disahkan dalam  UU KUHP ada beberapa pasal  yang dapat menyebabkan  multi tafsir dan membuat pro dan kontra diseluruh kalangan, berikut ada beberapa pasal seperti 219,240,241 dan 433 KUHP.
RUU KUHP Â Pasal 219 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Pada pasal diatas akan membatasi gerak kebebasan dalam berkarya bagi penggiat media atau jurnalis untuk menyuarakan kritikan kepada lembaga resmi pemerintahan dalam hal ini presiden dan wakil Presiden.
pasal 240 KUHP  adalah  (1) Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)  tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara
Pasal 240  sangat kontroversi dengan menyebutkan nama lembaga pemerintahan yang didalamnya termaksud DPR lembaga tertinggi hingga Rw dan RT lembaga sah pemerintahan terendah yang berada  di desa.  tafsir makna menghina tidak dijelaskan apakah bagian dari bully atau mengkritik, bisa juga apakah menyebarkan video atau berita yang faktual sehingga lembaga merasa terhina akankah ini juga dapat dipidanakan dengan  pasal 240.Â
Pasal 241 KHUP "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 433 KUHP Baru
Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal,  dengan  maksud  supaya hal tersebut diketahui umum,dipidana karena pencemaran,  dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.Penjelasan Pasal 433 KUHP Baru Ayat (1)
Sifat dari perbuatan pencemaran adalah jika perbuatan penghinaan yang dilakukan dengan cara menuduh, baik secara lisan, tulisan, maupun dengan gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, sehingga merugikan orang tersebut. Perbuatan yang dituduhkan tidak perlu harus suatu Tindak Pidana. Tindak Pidana menurut ketentuan dalam pasal ini objeknya adalah orang perseorangan. Penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk ketentuan pasal ini.
Pasal diatas perlu adanya penegasan agar tidak terjadi bias dimasa depan untuk menjadikan Indonesia sebagai Negeri yang menghasilkan produk hukum berdasarkan kearifan lokal dan budaya yang dianut dengan penyusuaian reformati, progresif dan juga responsif situasi di Indonesia.
Menteri  Hukum dan HAM, Yasonna H.Laoly menyatakan bahwa perjalan dalam menyusun RUU KUHP tidaklah mulus, pro dan kontra antara DPR dan Pemerintah pasti ada terutama pada pasal pasal yang dianggap kontroversial seperti penghinaan presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, penyebaran ajaran komunis.  Namun pemerintah menegaskan bahwa  setiap pasal yang dihasilkan dan disetujui sudah berulang kali dikaji secara mendalam.
Indonesia telah mengunakan KUHP produk Belanda dalam menyelesaikan setiap perkara  selama 104 tahun.
KUHP ini menjadi Indonesia sebagai negara poros hukum yang dapat dicontohkan oleh Negara lainnya.Â
Penulis dan Editor : SuhaimiÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H