Mohon tunggu...
Suhaimi Arza
Suhaimi Arza Mohon Tunggu... Guru - Guru, Dai dan Pemerhati Pendidikan

Guru dan Sekaligus Fasilitator Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

RUU KUHP 2022 Produk Asli Indonesia

8 Desember 2022   14:30 Diperbarui: 8 Desember 2022   14:35 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengesahan RUU KUHP (sum Duk Humas dan Protokol BPHN)

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara

Pasal 240  sangat kontroversi dengan menyebutkan nama lembaga pemerintahan yang didalamnya termaksud DPR lembaga tertinggi hingga Rw dan RT lembaga sah pemerintahan terendah yang berada  di desa.  tafsir makna menghina tidak dijelaskan apakah bagian dari bully atau mengkritik, bisa juga apakah menyebarkan video atau berita yang faktual sehingga lembaga merasa terhina akankah ini juga dapat dipidanakan dengan  pasal 240. 

Pasal 241 KHUP "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Pasal 433 KUHP Baru
Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal,  dengan  maksud  supaya hal tersebut diketahui umum,dipidana karena pencemaran,  dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.Penjelasan Pasal 433 KUHP Baru Ayat (1)

Sifat dari perbuatan pencemaran adalah jika perbuatan penghinaan yang dilakukan dengan cara menuduh, baik secara lisan, tulisan, maupun dengan gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, sehingga merugikan orang tersebut. Perbuatan yang dituduhkan tidak perlu harus suatu Tindak Pidana. Tindak Pidana menurut ketentuan dalam pasal ini objeknya adalah orang perseorangan. Penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk ketentuan pasal ini.

Pasal diatas perlu adanya penegasan agar tidak terjadi bias dimasa depan untuk menjadikan Indonesia sebagai Negeri yang menghasilkan produk hukum berdasarkan kearifan lokal dan budaya yang dianut dengan penyusuaian reformati, progresif dan juga responsif situasi di Indonesia.

Menteri  Hukum dan HAM, Yasonna H.Laoly menyatakan bahwa perjalan dalam menyusun RUU KUHP tidaklah mulus, pro dan kontra antara DPR dan Pemerintah pasti ada terutama pada pasal pasal yang dianggap kontroversial seperti penghinaan presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, penyebaran ajaran komunis.  Namun pemerintah menegaskan bahwa  setiap pasal yang dihasilkan dan disetujui sudah berulang kali dikaji secara mendalam.

Indonesia telah mengunakan KUHP produk Belanda dalam menyelesaikan setiap perkara  selama 104 tahun.

KUHP ini menjadi Indonesia sebagai negara poros hukum yang dapat dicontohkan oleh Negara lainnya. 

Penulis dan Editor : Suhaimi 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun