Setelah membuka kegiatan PKB KKG 0009 Nagan Raya Aceh yang dilaksanakan  di  MIN 12 Nagan Raya , Kasi Pendis Nagan Raya Drs, Ridwan Ali, M.Pd memberikan materi kebijakan kementerian agama yang berjumlah  2 JP normal dimulai dari pukul  11 s.d 12 siang.
Dalam materi yang diberikan  bahwa disebutkan tujuan utama mengikuti PKB adalah untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di madrasah agar meningkatnnya mutu pendidikan.  Guru dengan mengikuti PKB pastinya akan  mengetahui standar kompetensi yang telah ditetapkan agar menerapkan pembelajaran  sesuai dengan kondisi zaman.
Kasi pendis mengingatkan bahwa Prinsip dasar Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) ada beberapa hal yaitu :
1. PKB Â berfokus pada keberhasilan peserta didikÂ
2. Madrasah harus memfasilitasi guru secara sistematis dan berskesinambungan
3. Guru yang tidak mau berpartisipasi atau mengikuti PKB dapat disanksi
4. Materi PKB fokus utamanya adalah peserta didik, materi akademik, proses pembelajaran, mengunakan IT atau seni untuk meningkatkan pembelajaran
5. Proses PKB dimulai dari guru itu sendiri
6. PKB dapat dilaksanakan dilaingkungan madrasah atau madrasah terdekat
7. PKB harus mendorong pengakuan profesi guru dan bermanfaat dalam pencerdasan bangsa.
Setelah menyampaikan pengertian, tujuan, dan prinsip  PKB Ridwan Ali mengarahkan kepada peserta PKB agar  mengenal tujuan guru itu sendiri , "yang saat ini masih banyak guru yang  menjadikan mendidik di madrasah/sekolah  sebagai pekerjaan sampingan bukan utama, katanya daripada duduk dirumah lebih baik ada kegiatan sebelum ada kegiatan yang lain" sehingga dalam proses pembelajaran tidak tersampaikan dengan sepenuh hati. PKB inilah agar guru mengenal dan memotivasi diri yang sudah berlalu tinggalakan sekarang kita ubah kembali niat tersebut lanjutnya.
Seterusnya  Ridwan Ali kembali mengingatkan tugas guru  secara umum adalah sebagai pendidik, menjalankan rangkaian proses mengajar, pemberi dorongan, pemberi semangat, penghukum, membentuk dan membiasakan, ini adalah yang umum katanya ada yang khusus juga yaitu  :Â
1. Sebagai Pengajar
Sebagai pengajar (insruksional), guru bertugas merencanakan program pengajaran, melaksanakan program yang disusun dan melaksankana penilaian setelah program itu dijalankan.
2. Sebagai Pendidik
Sebagai pendidik (edukator) guru bertugas mengarahkan siswa menuju tingkat  kedewasaan yang berkepribadian sempurna
3. Sebagai PemimpinÂ
Sebagai Pemimpin guru bertugas memimpin dan mengendalikan diri sendiri, peserta  didik , dan masyarakat yang terkait, menyangkut  upaya pengarahan, pengawasan, pengorganisasian , pengontrolan, partisipasi mengenai program yang dilakukan.
Dalam materi yang disampaikan juga disebutkan peran guruÂ
a. Guru sebagai OrganisatorÂ
b. Guru sebagai Demostrator
c. Guru sebagai Pengelola Kelas
d.Guru sebagai FasilitatorÂ
e. Guru sebagai MediatorÂ
f. Guru sebagai MotivatorÂ
g. Guru sebagai Ispirator
h. Guru sebagai Klimator
i. Guru  sebagai InformatorÂ
j. Guru sebagai InisiatorÂ
k. Guru sebagai KulminatorÂ
l. Guru sebagai Evaluator
Semua hal yang menyangkut dengan guru baik, tugas, tujuan,peran dan juga tanggungjawab guru selalui dihargai oleh kebijakna dari  Kementerian Agama apabila dibawah kemenag, guru wajib mengikuto PKB pemerintah membuat program atau  cara agar  terlaksanakan  dengan kaegiatan yang seperti hari ini, untuk mensejahterakan guru pemerintah memberikan TGP, untuk guru honorer pemerintah juga menyediakan walaupun belum terasa mencukupi namun tetap diusahakan oleh setiap pemangku kebijaka di negeri ini.
Sebelum menutupi materi diingatkan kembali agar para peserta memanfaatkan PKB Program Madrasah Reform yang sedang  dilaksanakan ini agar ada hasil dari kegaiatn bukan hanya sertifikat saja" pungkasnya.
Penulis dan Editor : Suhaimi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H