Setiap pengunaan keuangan negara harus sesuai dengan SOP, tidak boleh menyeleweng atau membawa kearah yang lain apabila kegunaannya tidak terekam di erkam atau perencanaan pada saat itu. Pencatatan setiap keuangan yang dike
4. Melaksanakan pembayaran transaksi keuangan
BPP bertugas melaksanakan pembayaran berdasarkan rekap LPJ yang telah disetujui oleh PPK, setiap transaksi harus tercatat baik  dengan proses manual maupun elekronik. setiap pembelanjaan dan pembayaran harus disertai faktor dan kwitansi .
5. Menjamin atas keamanan penyimpanan uang
Tugas selanjutnya adalah BPP harus amanah dalam pengelolaan keuangan setelah penarikan dari up/tup. tidak boleh menyimpan untuk dibungakan, dipinjamkan, digunakan kepada akun pelaksanaan kegiatan yang lain selain dari tarsaksi yang telah tercatat pada erkam.
6. Membuat laporan keuangan setiap perencanaan penarikan up/tup baik bulanan, catur wulan, semesteran maupun tahunan.
Transaksi keuangan yang telah dilaksanakan oleh BPP setelah penarikan harus sesuai dengan rekap rencana pelaksanaan yang telah disetujui oleh PPK. LPJ disusun sesuai dengan  SPBY yang telah direkap lengkap dengan bukti faktor,kwitansi serta foto foto kegiatan yang mendukung laporan tersebut.
7. Membuat laporan keuangan bulanan kepada kepala madrasah, bendahara Kantor dan  PPK yang bertanggung jawab.
Laporan yang telah dibuat dan dibukukan diserahkan kepada bagaian bagian yang bertanggunng jawab terhdap trasnsaksi pengunaan BOS Madrasah, laporan selanjutnya akan ditindak lanjuti oelh yang berwenang dan diarahkan sesuai dengan SOP dan undang undang yang berlaku.
8. Bertanggung jawab kepada Kepala kantor Kementerian Agama.
Laporan yang telah disetujui oleh kepala madrasah selanjutnya diserahkan kepada bendahara  kantor kementerian agama dan ppk. Dalam hal moral setiap transaksi dan kegiatan kegiatan yang berada di madrasah adalah tanggung jawab kepala Kantor Kementerian Agama di kota atau daerah tempat madrasah itu berdomisili.