Mohon tunggu...
Suhaimi Arza
Suhaimi Arza Mohon Tunggu... Guru - Guru, Dai dan Pemerhati Pendidikan

Guru dan Sekaligus Fasilitator Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Menajeman dan Tugas Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP) MIN Likuidasi

25 September 2022   06:19 Diperbarui: 25 September 2022   08:05 2990
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah/satker, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah. Referensi: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. 

Bendahara sangatlah identik  dengan  masalah keuangan. Istilah bendahara yang dipahami masyarakat luas adalah  sebagai pengurus dan  pengendali keuangan, baik itu di level organisasi kecil, perusahaan, kantor, sekolah/madrasah,desa,kabupaten/daerah atau bahkan negara.

Bicara tentang tugas, tanggung jawab utama seorang bendahara memang mengelola keuangan. Akan tetapi, belum banyak orang yang benar-benar paham tentang bagaimana bendahara melakukan pengelolaan uang tersebut.

Orang awam menganggap bahwa tugas bendahara hanyalah menerima, menyimpan, sekaligus mengatur pengeluaran uang, padahal tanggung jawabnya lebih dari itu. Bahkan, makin besar organisasinya, maka tugas bendahara juga akan semakin berat.

Berbicara bendahara madrasah ibtidaiyah  sama hal nya dengan to poksi pada  organisasi lain, perbedaan untuk Madrasah Ibtidaiyah adalah penempatan bendahara yang  ada di MI sebagai Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP) yang  tugasnya tidak sebesar wewenang dan tangung jawab  yang ada pada bendahara satker keuangan dalam hal ini yang berada pada kantor Kementerian Agama.

Berikut ini adalah beberapa tugas dan tanggung jawab bendahara pembantu pengeluaran yang harus diketahui : 

1. Membuat perencanaan anggaran berdasarkan kebutuhan dan alokasi dana yang telah ditetapkan pada POK BOS tahun berjalan.

Dalam proses perencanaan dana BOS  madrasah  terpaku pada Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah yang saat ini sudah Berbasis Elektronik  atau disebut dengan  ERKAM. setiap akhir tahun madrasah harus membentuk tenaga IDM khusus yang terdiri dari guru dan tenaga pendidikan untuk menyusun setiap program dan kebutuhan yang akan diadakan pada tahun selanjutnya.

2. Mengurus pencairan anggaran

Pengalaman pribadi penulis sebagai BPP anggaran untuk BOS madrasah kebiasaan cair pada bulan kedua sekitaran akhir februari atau awal bulan maret. sebelum melakukan pencairan  bendahara keuangan Kantor dan PPK  terlebih dahulu meminta rekam laporan keuangan untuk penggunaan anggaran yang akan dicairan dalam pagu UP/TUP.

3. Melaksanakan administrasi keuangan

Setiap pengunaan keuangan negara harus sesuai dengan SOP, tidak boleh menyeleweng atau membawa kearah yang lain apabila kegunaannya tidak terekam di erkam atau perencanaan pada saat itu. Pencatatan setiap keuangan yang dike

4. Melaksanakan pembayaran transaksi keuangan

BPP bertugas melaksanakan pembayaran berdasarkan rekap LPJ yang telah disetujui oleh PPK, setiap transaksi harus tercatat baik  dengan proses manual maupun elekronik. setiap pembelanjaan dan pembayaran harus disertai faktor dan kwitansi .

5. Menjamin atas keamanan penyimpanan uang

Tugas selanjutnya adalah BPP harus amanah dalam pengelolaan keuangan setelah penarikan dari up/tup. tidak boleh menyimpan untuk dibungakan, dipinjamkan, digunakan kepada akun pelaksanaan kegiatan yang lain selain dari tarsaksi yang telah tercatat pada erkam.

6. Membuat laporan keuangan setiap perencanaan penarikan up/tup baik bulanan, catur wulan, semesteran maupun tahunan.

Transaksi keuangan yang telah dilaksanakan oleh BPP setelah penarikan harus sesuai dengan rekap rencana pelaksanaan yang telah disetujui oleh PPK. LPJ disusun sesuai dengan  SPBY yang telah direkap lengkap dengan bukti faktor,kwitansi serta foto foto kegiatan yang mendukung laporan tersebut.

7. Membuat laporan keuangan bulanan kepada kepala madrasah, bendahara Kantor dan  PPK yang bertanggung jawab.

Laporan yang telah dibuat dan dibukukan diserahkan kepada bagaian bagian yang bertanggunng jawab terhdap trasnsaksi pengunaan BOS Madrasah, laporan selanjutnya akan ditindak lanjuti oelh yang berwenang dan diarahkan sesuai dengan SOP dan undang undang yang berlaku.

8. Bertanggung jawab kepada Kepala kantor Kementerian Agama.

Laporan yang telah disetujui oleh kepala madrasah selanjutnya diserahkan kepada bendahara  kantor kementerian agama dan ppk. Dalam hal moral setiap transaksi dan kegiatan kegiatan yang berada di madrasah adalah tanggung jawab kepala Kantor Kementerian Agama di kota atau daerah tempat madrasah itu berdomisili.

9. Pertanggung jawaban dengan ALLAH Tuhan yang Maha Melihat dan  Mengetahui

Prinsip tanggung jawab yang paling besar adalah dihadapan Allah, dengan manusia dan aplikasi kita masih bisa mengelakkan diri baik karena adanya kesempatan dan tidak ada yang melihat.  Setiap transaksi manusia  tercatat oleh dua makhluk Tuhan yang bernama Rakib dan Atib baik itu catatan yang sesuai dengan SPBY maupun diluar transaksi itu., tidak ada yang terlewatkan hingga hatipun Allah ketahui baik itu berniat untuk kebaikan maupun berbuat hal hal yang dimurkainya.

Itulah tugas Bendahara Pembantu Pengeluaran yang ditugaskan pada Satker MIN likuidasi seperti penulis ini. Tulisan ini ditulis disela sela sedang membuat LPJ.

Editor : Suhaimi, S.Pd, M.Ag. BPP MIN likuidasi  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun