Mohon tunggu...
Suhaimi Arza
Suhaimi Arza Mohon Tunggu... Guru - Guru, Dai dan Pemerhati Pendidikan

Guru dan Sekaligus Fasilitator Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Di Antara Jabatan dan Sumpah

2 Februari 2022   16:18 Diperbarui: 2 Februari 2022   16:23 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rabu 2 Februari 2022 tepat jam 9.00 WIB pembukaan acara pengambilan sumpah jabatan para Guru yang berada di lingkup kerja Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya di lantik dan di sumpah berdasarkan agama Islam.

Pelantikan  ini memang sedikit terlambat dibandingkan dengan teman teman ASN 2019 yang bertugas di kabupaten  lain  karena ada beberapa kendala kata kakanmenag Nagan Raya saat ditelusuri oleh rekan rekan ASN yang diambil sumpah hari ini. 

Tidak mengurangi rasa syukur dan terimakasih kepada Kakanmenag yang telah menyelesaikan kendala kendala yang menyebabkan mereka tidak dapat dilantik saat itu, saat ini sudah selesai dan para ASN dalam jabatan guru akan disumpah dan dilantik.

Dalam sambutannya Kakanmenag Samhudi mengatakan bahwa jabatan guru ibarat dokter yang sudah spesialis dibandingkan dengan sruktural tertentu. Jabatan guru yang dipangku oleh negera juga memberikan penghargaan berupa tunjangan sebesar Rp 327.000  setiap bulannya. Ini menandakan jabatan atau amanah  oleh Negara selalu dihargai.

Pada pelantikan ini juga sekaligus pengambilan sumpah dari para ASN yang dilaantik . Sumpah atau lebih dikenal dengan janji PNS bagi pejabat fungsional maupun sruktural yang mewadahi jabatan tertentu wajib dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah berdasarkan aturan yang berlaku  dari  pemangku kebijakan  yang meneruskan  amanah pemerintah.

Menurut Badan Kepegawain  Negara (BKN)  Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil adalah usaha membina pegawai untuk menjadi bersih, jujur, sadar, dan bertanggung jawab terhadap tugas yang diamanahkan sebagai unsur Aparatur Negara, dan Abdi Masyarakat.

Sumpah saat pelantikan  menggunakan Alqur’an sebagai  lambang pengakuan dan untaian lafad dengan menyebutkan demi Allah .  sebagaimana ASN  muslim sejati harus paham akan Makna Sumpah dalam  Islam

“Karena sumpah menggunakan nama Allah, artinya jangan dibuat main-main. Sumpah itu harus serius mengucapkannya. Makanya, sumpah itu ada syarat-syaratnya supaya jadi banar dan menjadi pertanggung jawaban di akhirat kelak.

Dalam sumpah mempunyai syarat syarat agar makna sumpah itu  tersampaikan , di antaranya: berakal, baligh, Islam, bisa melaksanakannya, dan suka rela (tidak dipaksa). Ada pun rukun sumpah: Lafal yang dipakai dalam bersumpah yaitu harus menggunakan nama Allah atau sifat-Nya.

Sementara itu, sumpah memiliki tiga macam. Pertama, sumpah lughwi, sumpah yang tidak dimaksudkan untuk bersumpah. Contohnya: “Demi Allah kamu harus datang” dan “Demi Allah kamu wajib makan”. Meskipun kata-kata di atas menggunakan nama Allah, namun karena kata-kata “demi Allah” tersebut tidak dimaksudkan untuk bersumpah, tapi untuk memperkuat saja, maka hukum sumpah tersebut tidak wajib membayar kafarat dan tidak ada dosanya.

“Sumpah laghwi memang menyebut nama Allah tapi tidak dimaksudkan untuk betul-betul bersumpah. Namun karena saking cintanya kepada Allah. Misalnya, ada orang yang selalu spontan menyebut asma Allah tiap bertutur kata.

Kedua, sumpah mun’aqadah, sumpah yang memang benar-benar sengaja diucapkan untuk bersumpah melakukan atau meninggalkan sesuatu hal. Contohnya: “Demi Allah saya akan bersedekah sebanyak satu juta rupiah” dan “Saya bersumpah demi Allah tidak akan menipumu”. Hukum sumpah ini ialah wajib membayar kafarat jika melanggarnya (QS. Al Maidah: 89).

Sumpah ASN yang dilakukan oleh Guru di Lingkungan Kemenag Kabupaten Nagan Raya hari ini adalah sumpah mun’aqadah  yang apabila dilanggar oleh para guru yang telah mengucapkan sumpah demi Allah kami ASN akan ini dan akan itu. Apabila ucapan sumpah itu dilanggar  oleh yang mengucapkan sumpah maka wajib baginya untuk membayar Kafarat.

Harus ingat kembali Sumpah yang diucapkan  

“Demi Allah, saya bersumpah :

Bahwa saya akan setia dan taat kepada Undang Undang Dasar Negara Republic Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundangan undangan dengan selurus lurusnya, demi dharma bakti saya kepad bangsa dan Negara.

Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjungjung etika jabatan, bekerja dengan sebaik baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab;

Bahwa saya, akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindari diri dari perbuatan tercela.

Semoga sumpah yang telah terucapkan dari mulut dapat disematkan pada kehidupan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalm jabatannya.

Berikut dukumentasi pelantikan dan sumpah jabatan guru dilingkungan Kemenag kabupaten  Nagan Raya Provinsi Aceh.

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun