Rabu 2 Februari 2022 tepat jam 9.00 WIB pembukaan acara pengambilan sumpah jabatan para Guru yang berada di lingkup kerja Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya di lantik dan di sumpah berdasarkan agama Islam.
Pelantikan ini memang sedikit terlambat dibandingkan dengan teman teman ASN 2019 yang bertugas di kabupaten lain karena ada beberapa kendala kata kakanmenag Nagan Raya saat ditelusuri oleh rekan rekan ASN yang diambil sumpah hari ini.
Tidak mengurangi rasa syukur dan terimakasih kepada Kakanmenag yang telah menyelesaikan kendala kendala yang menyebabkan mereka tidak dapat dilantik saat itu, saat ini sudah selesai dan para ASN dalam jabatan guru akan disumpah dan dilantik.
Dalam sambutannya Kakanmenag Samhudi mengatakan bahwa jabatan guru ibarat dokter yang sudah spesialis dibandingkan dengan sruktural tertentu. Jabatan guru yang dipangku oleh negera juga memberikan penghargaan berupa tunjangan sebesar Rp 327.000 setiap bulannya. Ini menandakan jabatan atau amanah oleh Negara selalu dihargai.
Pada pelantikan ini juga sekaligus pengambilan sumpah dari para ASN yang dilaantik . Sumpah atau lebih dikenal dengan janji PNS bagi pejabat fungsional maupun sruktural yang mewadahi jabatan tertentu wajib dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah berdasarkan aturan yang berlaku dari pemangku kebijakan yang meneruskan amanah pemerintah.
Menurut Badan Kepegawain Negara (BKN) Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil adalah usaha membina pegawai untuk menjadi bersih, jujur, sadar, dan bertanggung jawab terhadap tugas yang diamanahkan sebagai unsur Aparatur Negara, dan Abdi Masyarakat.
Sumpah saat pelantikan menggunakan Alqur’an sebagai lambang pengakuan dan untaian lafad dengan menyebutkan demi Allah . sebagaimana ASN muslim sejati harus paham akan Makna Sumpah dalam Islam
“Karena sumpah menggunakan nama Allah, artinya jangan dibuat main-main. Sumpah itu harus serius mengucapkannya. Makanya, sumpah itu ada syarat-syaratnya supaya jadi banar dan menjadi pertanggung jawaban di akhirat kelak.
Dalam sumpah mempunyai syarat syarat agar makna sumpah itu tersampaikan , di antaranya: berakal, baligh, Islam, bisa melaksanakannya, dan suka rela (tidak dipaksa). Ada pun rukun sumpah: Lafal yang dipakai dalam bersumpah yaitu harus menggunakan nama Allah atau sifat-Nya.
Sementara itu, sumpah memiliki tiga macam. Pertama, sumpah lughwi, sumpah yang tidak dimaksudkan untuk bersumpah. Contohnya: “Demi Allah kamu harus datang” dan “Demi Allah kamu wajib makan”. Meskipun kata-kata di atas menggunakan nama Allah, namun karena kata-kata “demi Allah” tersebut tidak dimaksudkan untuk bersumpah, tapi untuk memperkuat saja, maka hukum sumpah tersebut tidak wajib membayar kafarat dan tidak ada dosanya.
“Sumpah laghwi memang menyebut nama Allah tapi tidak dimaksudkan untuk betul-betul bersumpah. Namun karena saking cintanya kepada Allah. Misalnya, ada orang yang selalu spontan menyebut asma Allah tiap bertutur kata.
Kedua, sumpah mun’aqadah, sumpah yang memang benar-benar sengaja diucapkan untuk bersumpah melakukan atau meninggalkan sesuatu hal. Contohnya: “Demi Allah saya akan bersedekah sebanyak satu juta rupiah” dan “Saya bersumpah demi Allah tidak akan menipumu”. Hukum sumpah ini ialah wajib membayar kafarat jika melanggarnya (QS. Al Maidah: 89).
Sumpah ASN yang dilakukan oleh Guru di Lingkungan Kemenag Kabupaten Nagan Raya hari ini adalah sumpah mun’aqadah yang apabila dilanggar oleh para guru yang telah mengucapkan sumpah demi Allah kami ASN akan ini dan akan itu. Apabila ucapan sumpah itu dilanggar oleh yang mengucapkan sumpah maka wajib baginya untuk membayar Kafarat.
Harus ingat kembali Sumpah yang diucapkan
“Demi Allah, saya bersumpah :
Bahwa saya akan setia dan taat kepada Undang Undang Dasar Negara Republic Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundangan undangan dengan selurus lurusnya, demi dharma bakti saya kepad bangsa dan Negara.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjungjung etika jabatan, bekerja dengan sebaik baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab;
Bahwa saya, akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindari diri dari perbuatan tercela.
Semoga sumpah yang telah terucapkan dari mulut dapat disematkan pada kehidupan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalm jabatannya.
Berikut dukumentasi pelantikan dan sumpah jabatan guru dilingkungan Kemenag kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H