Setiap orang yang bersalah pasti akan mendapat balasan atas perbuatannya tersebut. Hal itu dikarenakan ia melakukan sebuah tindakan kriminal atau kejahatan, yang sudah dianggap merugikan orang lain. Orang semacam ini dianggap menjadi tersangka atas perbuatannya yang dianggap salah. Setelah menjadi tersangka, sudah bisa dipastikan orang tersebut akan menjadi seorang tahanan yang belum sah. Jika ia masih mengelak dan melarikan diri, maka orang tersebut dianggap buronan.
Gambaran diatas menunujukkan bahwa adanya kecocokan antara buronan polisi dengan buronan tuhan. Yakni bisa di ibaratkan buronan tuhan itu juga buronan polisi, karena setiap orang yang menjadi buronan, sudah pasti mereka akan mengelak atas perbuatanya. Mereka tidak mau disalahkan meski tindakan mereka itu bisa merugikan orang lain.
Jika orang yang melakukan kriminal itu adalah buronan polisi, maka akan sedikit berbeda dengan buronan Tuhan. Buronan tersebut yang mengidentifikasi atau mencari adalah para malaikat Allah(Tuhan), karena orang terebut sudah dianggap melakukan sebuah tindakan kriminal menurut kaca mata agama islam.
Sebenarnya buronan Tuhan itu sangatlah banyak, akan tetapi yang masuk dalam pembahasan kali ini adalah, bagaimana supaya seseorang melakukan sebuah tindakan(transaksi) itu dengan benar dan tidak merugikan oarang lain, dan lain sebagainya. Karena pada transaksi yang menyangkut masalah uang, maka transaksi tersebut sangat identik dengan bunga(riba).
Unsur pertama yang dilarang oleh islam adalah bunga(riba), islam manganggap riba adalah sebuah kejahatan ekonomi yang dapat menimbulkan penderitaan masyarakat baik itu secara ekonomis, sosial maupun moral. Oleh karena itu, Al qur'an melarang kaum muslim untuk memberi ataupun menerima bunga(riba). Seperti firman Allah dalam Al qur'an:
$ygr't %!$# (#qYtB#u w (#q=2's? (##qt/h9$# $Zyr& ZpxyB ( (#q)?$#ur !$# N3=ys9 tbqs=? Â
130. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda[228]] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
Riba menurut ulama' Syafi'iyah dibagi menjadi tiga jenis yakni riba fadl, yad, dan nasi'ah.
- Riba fadl
- Riba fadl adalah jual beli yang disertai dengan adanya tambahan salah satu pengganti (penukar) dri yang liannya. Seperti halnya satu kilogram kentang dengan satu setengah kilogram kentang.
- Riba Yad
- Jual beli dengan mengakhirkan penyerahan yakni bercerai-berai antara dua orang yang akad sebelum timbang terima. Seperti menganggap sempurna jual beli antara gandum dan sya'ir tanpa harus saling menyerahkan dan menerima ditempat akad.
- Riba Nasi'ah
- Jual beli yang pembayaranya diakhirkan, tetapi ditambah harganya. Seperti membeli sebuah semangka dengan dua buah semangka yang akan dibayar setelah satu bulan.
Bunga memang sedang menjadi permasalahan utama dalam perekonomian, karena terkadang orang yang melakukan kejahatan ekonomi ini tidak terasa melakuknya. Dalam sebuah transaksi jual beli murabahah yang sering dianggap sebagai transaksi yang mengandung unsur bunga atau riba. Namun pada kenyataanya sangat berbeda meskipun menggunakan kata-kata bunga.
Dalam konsep murabahah seseorang yang hendak membeli sebuah rumah contohnya, orang tersebut karena tidak memiliki cukup dana untuk membeli rumah yang ia inginkan, maka orang tersebut meminta pembiayaan kepada pihak bank. Setelah meminta pembiayaan maka pihak bank akan memenuhi permintaan nasabahnya. Akan tetapi biasanya diikuti dengan sebuah perjanjian terlebih dahulu, jika perjanjian tersebut sudah deal maka pihak bank akan membelikan barang yang diminta oleh nasabah.
Biasanya nasabah membayar pada pihak bank secara berangsur-angsur. Dari sinilah kemiripan antara murabahah dengan hutang yang mensyaratkan bunga dalam mengembalikan hutang tersebut yang harus dilunasi beserta bunganya. Nah inilah yang diharamkan oleh agama dalam urusan riba, karena terdapat unsur uang tambahan yang tidak termasuk dalam hutang dalam mengembalikanya. Nah itulah mengapa agama melarang adanya bunga(riba).
Orang yang melakukan tindakan kejahatan ekonomi ini biasanya tidak pernah mengakui sepenuhnya telah melakukan tindakan kejahatan ekonomi yang disebut riba. Maka dari itu orang yang melakukan hal ini bisa dianggap sebagai buronan, karena mereka selalu mengelak atas tindakannya terebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H