Orang yang melakukan tindakan kejahatan ekonomi ini biasanya tidak pernah mengakui sepenuhnya telah melakukan tindakan kejahatan ekonomi yang disebut riba. Maka dari itu orang yang melakukan hal ini bisa dianggap sebagai buronan, karena mereka selalu mengelak atas tindakannya terebut.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!