Orang yang melakukan tindakan kejahatan ekonomi ini biasanya tidak pernah mengakui sepenuhnya telah melakukan tindakan kejahatan ekonomi yang disebut riba. Maka dari itu orang yang melakukan hal ini bisa dianggap sebagai buronan, karena mereka selalu mengelak atas tindakannya terebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!