pernikahan? keiluarga? kedua hal tersebut sudah tidak lah asing lagi terdengar di telinga kita.
seperti yang kita tahu bahwa pernikahan itu ialah suatu upacara pengikatan janji antara pria dan wanita dengan maksud mengikat ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum dan norma sosial. berdasarkan pasal 6 UU No.1/1975 tentang perkawinan, tentang syarat melangsungkan perkawinan adalah hal yang harus di penuhi jika akan melangsungkan pernikahan. syarat-syarat tersebut yaitu:
- ada persetujuan dari kedua belah pihak.
- untuk yang berumur kurang dari 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orang tua.
- bila kedua orang tua telah meninggal maka izin diperbolehkan dari wali.
sebagaimana pada pasal 4 komplikasi hukum islam. bagi yang beragama islam harus ada:
- calon istri.
- calon suami.
- wali nikah .
- dua orang saksi.
- ijab dan kabul.
dan karena perkawinan maka muncul keluarga yang di mana keluarga dalah suatu ikatan yang masih memiliki hubungan darah. peranan keluarga yaitu sebagai media untuk pembentukan prilaku anak yang dimana nantinya akan berpengaruh kepada pola fikir, pola prilaku anak terhadap masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H