Mohon tunggu...
suhail faiz masyhadi
suhail faiz masyhadi Mohon Tunggu... -

lahir di denpasar,bali riwayat pendidikan SD MI al-miftah, mts miftahul 'ulum, MAN NEGARA

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pernikahan dan Keluarga

24 November 2014   06:04 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:01 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

pernikahan? keiluarga? kedua hal tersebut sudah tidak lah asing lagi terdengar di telinga kita.

seperti yang kita tahu bahwa pernikahan itu ialah suatu upacara pengikatan janji antara pria dan wanita dengan maksud mengikat ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum dan norma sosial. berdasarkan pasal 6 UU No.1/1975 tentang perkawinan, tentang syarat melangsungkan perkawinan adalah hal yang harus di penuhi jika akan melangsungkan pernikahan. syarat-syarat tersebut yaitu:


  1. ada persetujuan dari kedua belah pihak.
  2. untuk yang berumur kurang dari 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orang tua.
  3. bila kedua orang tua telah meninggal maka izin diperbolehkan dari wali.


sebagaimana pada pasal 4 komplikasi hukum islam. bagi yang beragama islam harus ada:


  • calon istri.
  • calon suami.
  • wali nikah .
  • dua orang saksi.
  • ijab dan kabul.


dan karena perkawinan maka muncul keluarga yang di mana keluarga dalah suatu ikatan yang masih memiliki hubungan darah. peranan keluarga yaitu sebagai media untuk pembentukan prilaku anak yang dimana nantinya akan berpengaruh kepada pola fikir, pola prilaku anak terhadap masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun