Kenali lebih dalam mengenai Pegadaian Syariah
Pegadaian adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berutang atas suatu barang bergerak atau tidak bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan memberikan kekuasaan kepada orang yang berutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang yang berpiutang lainnya; dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut.
Namun hal ini bertentangan dengan syariat Islam yang mengharamkan adanya bunga bank atau bunga pegadaian. Bahkan, ada beberapa ulama yang menyatakan bahwa pegadaian itu haram, . Dan untuk menjawab keresahan masyarakat Indonesia , akhirnya pegadaian membuka pegadaian yang memiliki prinsip berbeda dari pegadaian pada umumnya, yaitu pegadaian syariah.
Taukah kamu bahwa sekarang pegadaian sudah memiliki produk yang Syariah?
Sesuai dengan Dewan Syari’ah Nasional yang memutuskan bahwa produk-produk di pegadaian syariah sudah sesuai dengan ketentuan syariah islam, yang tidak memiliki bunga apapun, untuk menggadaikan suatu barang. Disini saya akan menjelaskan gimana caranya menggadaikan barang syariah menurut islam yang baik dan benar.
Yuk kita kulik lagi Skema atau Alur dalam Gadai yang sesuai Syariat Islam, dan rukun dalam gadai dalam islam sebagai berikut :
Beberapa rukun dalam gadai menurut islam yang perlu kamu ketahui :
Rukun dalam Gadai menurut Islam
1) Shigat, yaitu lafadz ijab dan qabul. Shigat (lafal), menurut ulama Hanafiyyah, Apabila akad itu dibarengi dengan syarat tertentu atau dikaitkan dengan masa yang akan datang, maka syaratnya batal, sedangkan akadnya sah.
2) Orang yang berakad (ar-rahin dan al-murtahin) harus cakap dalam bertindak hukum, menurut jumhur ulama orang dianggap cakap bertindak hukum adalah orang yang sudah baligh dan berakal.
3) Barang yang digadaikan (al-murhun), barang jaminan merupakan barang yang memiliki nilai ekonomis .
4) Utang (al-marhunbih), merupakan hak wajib yang harus dikembalikan kepada orang tempat berutang; utang itu dapat dilunasi dengan barang jaminan sesuai dengan kesepakatan.
Skema atau Alur dalam Gadai yang sesuai Syariat Islam
1. Nasabah memberikan barang yang akan digadaikan kepada Pegadaian Syariah sebagai jaminan.
2. Pegadaian Syaraiah memberikan uang kepada nasabah sesuai dengan pertimbangan dari nilai barang yang digunakan sebagai jaminan.
3. Pada saat jatuh tempo nasabah menebus barang yang digadaikan dengan memberikan uang yang dipinjamnya kepada Pegadaian syaraiah.
4. Pegadaian Syariah memberikan barang jaminan kepada nasabah, dengan mengambil piutang dari nasabah
Apakah Pegadaian Syariah Sesuai Syariah?
Ya, pegadaian sudah Syariah sudah sesuai dengan Syariah Islam. Tidak seperti pegadaian konvensional yang mengenakan bunga pada nasabah yang akan membayar, pembiayaan pegadaian syariah bersifat Ijarah (jasa penyewaan tempat untuk penitipan barang). Pegadaian syariah bisa menjadi pilihan untuk kalian yang ingin meminjam uang atau untuk modal usaha  namun tetap ingin sesuai dengan prinsip yang diajarkan oleh Islam.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI