Mohon tunggu...
Suhailah
Suhailah Mohon Tunggu... Lainnya - "Jadilah Diri Sendiri"

Love Your self

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal dan Mengetahui Cara untuk Menggadaikan Suatu Barang Syariah Islam

11 Juni 2021   11:39 Diperbarui: 11 Juni 2021   11:52 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4) Utang (al-marhunbih), merupakan hak wajib yang harus dikembalikan kepada orang tempat berutang; utang itu dapat dilunasi dengan barang jaminan sesuai dengan kesepakatan.


Skema atau Alur dalam Gadai yang sesuai Syariat Islam

1. Nasabah memberikan barang yang akan digadaikan kepada Pegadaian Syariah sebagai jaminan.

2. Pegadaian Syaraiah memberikan uang kepada nasabah sesuai dengan pertimbangan dari nilai barang yang digunakan sebagai jaminan.

3. Pada saat jatuh tempo nasabah menebus barang yang digadaikan dengan memberikan uang yang dipinjamnya kepada Pegadaian syaraiah.

4. Pegadaian Syariah memberikan barang jaminan kepada nasabah, dengan mengambil piutang dari nasabah


Apakah Pegadaian Syariah Sesuai Syariah?

Ya, pegadaian sudah Syariah sudah sesuai dengan Syariah Islam. Tidak seperti pegadaian konvensional yang mengenakan bunga pada nasabah yang akan membayar, pembiayaan pegadaian syariah bersifat Ijarah (jasa penyewaan tempat untuk penitipan barang). Pegadaian syariah bisa menjadi pilihan untuk kalian yang ingin meminjam uang atau untuk modal usaha  namun tetap ingin sesuai dengan prinsip yang diajarkan oleh Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun