Mohon tunggu...
Suhailah
Suhailah Mohon Tunggu... Lainnya - "Jadilah Diri Sendiri"

Love Your self

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal dan Mengetahui Cara untuk Menggadaikan Suatu Barang Syariah Islam

11 Juni 2021   11:39 Diperbarui: 11 Juni 2021   11:52 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kenali lebih dalam mengenai Pegadaian Syariah

Pegadaian adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berutang atas suatu barang bergerak atau tidak bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan memberikan kekuasaan kepada orang yang berutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang yang berpiutang lainnya; dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut.

Namun hal ini bertentangan dengan syariat Islam yang mengharamkan adanya bunga bank atau bunga pegadaian. Bahkan, ada beberapa ulama yang menyatakan bahwa pegadaian itu haram, . Dan untuk menjawab keresahan masyarakat Indonesia , akhirnya pegadaian membuka pegadaian yang memiliki prinsip berbeda dari pegadaian pada umumnya, yaitu pegadaian syariah.

Taukah kamu bahwa sekarang pegadaian sudah memiliki produk yang Syariah?

Sesuai dengan Dewan Syari’ah Nasional yang memutuskan bahwa produk-produk di pegadaian syariah sudah sesuai dengan ketentuan syariah islam, yang tidak memiliki bunga apapun, untuk menggadaikan suatu barang. Disini saya akan menjelaskan gimana caranya menggadaikan barang syariah menurut islam yang baik dan benar.

Yuk kita kulik lagi Skema atau Alur dalam Gadai yang sesuai Syariat Islam, dan rukun dalam gadai dalam islam sebagai berikut :

Beberapa rukun dalam gadai menurut islam yang perlu kamu ketahui :

Rukun dalam Gadai menurut Islam

1) Shigat, yaitu lafadz ijab dan qabul. Shigat (lafal), menurut ulama Hanafiyyah, Apabila akad itu dibarengi dengan syarat tertentu atau dikaitkan dengan masa yang akan datang, maka syaratnya batal, sedangkan akadnya sah.

2) Orang yang berakad (ar-rahin dan al-murtahin) harus cakap dalam bertindak hukum, menurut jumhur ulama orang dianggap cakap bertindak hukum adalah orang yang sudah baligh dan berakal.

3) Barang yang digadaikan (al-murhun), barang jaminan merupakan barang yang memiliki nilai ekonomis .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun