Mohon tunggu...
Sugiyanto Hadi Prayitno
Sugiyanto Hadi Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Lahir di Ampel, Boyolali, Jateng. Sarjana Publisistik UGM, lulus 1982. Pensiunan Pegawai TVRi tahun 2013.

Pensiunan PNS, penulis fiksi. Menulis untuk merawat ingatan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Herry Wirawan, Predator Tanpa Nalar

11 Desember 2021   23:17 Diperbarui: 11 Desember 2021   23:27 888
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tapi, kalaupun hukuman maksimal dijatuhkan, para pelaku kejahatan seksual tidak akan mudah mengubah kebiasaan buruknya. Maka perlu diberi tambahan hukuman yang menjerakan, yaitu  kebiri kimia. Tambahan lain, masukkan ke rumah sakit jiwa.

*

Profesi boleh terhormat, dan setinggi langit pula orang-orang menghormatinya. Itulah profesi guru ngaji, guru agama, dan dosen. Pendidik, pengajar, orang cerdik-pandai. Bukan hanya ilmu-pengetahuan berorientasi kemajuan dan kepandaian yang diajarkan, tetapi juga budi pekerti, moralitas, dan akhlak mulia.

Tetapi apa hendak dikata, ada saja oknum-oknum yang nekat dan tak kenal malu menodainya. Mereka justru berlaku hina. Ada yang menjadi plagiator, yang lain sebagai koruptor. Sisanya menjadi predator seksual. Mereka berlaku di luar nalar orang waras. Herry Wirawan agaknya behasil memantaskan diri meraih tiga predikat culas itu sekaligus. Wallahu a'lam. ***

Cibaduyut, 10 Desember 2021 / 6 Jumadil Awal 1443
Sugiyanto Hadi

Baca juga tulisan menarik sebelumnya:
Santukaka Channel, Komedi Situasi dan Hiburan Cerdas Anak-Anak Poso
Anggiat Pasaribu, dari Caci-Maki Berujung Buka-Bukaan, Malu, dan Minta Maaf
Berbagi Kisah tentang 25 Tahun Menunggu Bayi Tabung

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun