Mohon tunggu...
Sugiyanto Hadi Prayitno
Sugiyanto Hadi Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Lahir di Ampel, Boyolali, Jateng. Sarjana Publisistik UGM, lulus 1982. Pensiunan Pegawai TVRi tahun 2013.

Pensiunan PNS, penulis fiksi. Menulis untuk merawat ingatan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menelisik Dalih Aulia Kesuma Memilih Jadi Pembunuh

17 Juni 2020   14:51 Diperbarui: 17 Juni 2020   14:51 1072
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aulia Kesuma dan Giovani Kervindi PN Jaksel (10/2/2020) - www.merdeka.com - www.merdeka.com

Tidak dijelaskan media, apakah Aulia memiliki utang sebelum menjadi isteri Pupung. Sebab bila utang sudah ada sebelum menikah dengan Pupung, maka besar kemungkinan ia memang hendak memeras suami keduanya itu.

Pupung selain memilik rumah dengan luas bangunan sekitar 400 meter persegi, juga memiliki tanah  seluas 500 meter persegi menempel tempat tinggal yang digunakan untuk usaha bengkel, perawatan, dan cuci mobil.

Agaknya status suami hanya dijadikan target untuk melunasi utang. Dengan kata lain, ia tidak mau dan tidak berani bertanggungjawab atas tindakannya sendiri. Bila utang dilakukan sesudah menikah dengan Pupung, apakah ia meminta izin suami untuk  melakukan hal itu?

Dan kalau dikatakan ia punya utang di bank begitu besar (angsuran tiap bulan Rp 200 juta), tentu ada agunan yang dimilikinya. Apakah yang  telah diagunkannya? Dan mengapa ia tidak rela agunan itu disita bank bila ia tidak mampu membayar utangnya? Bila ada unsur penipuan dalam urusan utang itu, tentu balasannya "hanya" penjara.

Tetapi rupanya ia memilih "penjara" dengan kasus yang lain, yaitu sebagai pelaku pembunuhan. Pilihan itu tidak main-main, sebab yang menjadi korban 2 orang sekaligus. Suami dan anak tirinya.

*

Pilihan, Membunuh

Aulia Kesuma memilih, dan pilihannya menjadi pembunuh. Ia tidak mau jadi seorang pengemplang utang. Ia  betul-betul memilih jadi pembunuh. Aksinya berlangsung pada Jum'at ( 23/8/2019).

Usaha untuk melenyapkan jenazah kedua korban, yaitu dengan dibakar di dalam mobil di sebuah kawasan di Kabupten Sukabumi,  mempermudah Polisi dalam pengungkapan kasus pembunuhan itu.

Tentu Aulia tidak pernah menyangka begitu kasusnya terkuak dan ramai di beritakan media, bukan hanya utang tidak terlunasi tetapi pintu penjara pun mengangang untuk segera dihuninya.

Dengan mengikuti pola pemikiran itu maka bila kelak ia bisa keluar dari penjara (masih menunggu vonis dari tuntunan hukuman seumur hidup), bisa jadi ia akan mencari suami lain --atau orang lain lagi- yang dapat ia peras untuk dapat melunasi utangnya itu. Dan ketika orang yang diperas tidak memenuhi permintaannya, maka ia akan menjadi pembunuh. Bila tidak dihentikan akan terus begitu, ia akan selalu mencari sasaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun