Para ibu rumah tangga, perlu lebih waspada bila membeli daging sapi dan produk turunannya. Perlu dengan kehati-hatian dan kewaspadaan tertinggi, yaitu stop dulu membeli daging sapi maupun produk dari daging sapi, misal bakso, dendeng, dan kulit.
Peringatan ini perlu disebarkan terkait dengan penggerebekan pedagang daging babi (dan/atau celeng/babi hutan) yang menyamarkannya menyerupai daging sapi.
Kepolisian Kabupaten Bandung yang melakukan penggerebekan. Supaya jelas dipahami, perlu ditekankan bahwa yang ditangkap Polisi yaitu pedagang daging babi yang menyamarkan (curang/menipu) dagangannya sebagai daging sapi.
*
Seorang muslim/muslimah yang makan makanan haram (dari zatnya maupun dari cara memperolehnya) maka sia-sialah keseluruhan amal-ibadah yang telah dilakukannya. Bukan hanya pada hari ketika memakannya, tetapi sekian minggu setelahnya.Tidak berguna, tidak dihitung, dan rugilah.
Para pembeli daging (harga normal yang relatif mahal) mungkin hanya keluarga menengah ke atas, tetapi iming-iming harga murah bisa menyebabkan pertimbangan goyah. Pertimbangan dari rasa was-was dan khawatir.
Tetapi demi harga murah kiranya para pembuat/penjual bakso akan mengejarnya. Toh mereka menjual bakso (dalam bentuk eceran dalam kemasan plastik di pasar) juga dengan harga murah.
Bakso sebagai pengganti daging digunakan untuk aneka masakan. Mulai dari sayur sup, mie goreng/kuah, nasi goreng, dan lainnya. Dengan kata lain bakso merupakan bahan makanan serba guna. Bila bahan bakso dari daging tidak maka menjadi tidak halal pula keseluruhan masakan yang dibuat.
*
Uraian di atas menanggapi digerebeknya sebuah tempat penjualan daging babi yang diproses menyerupai daging sapi.
Satuan Reskrim Polresta Bandung menahan empat orang tersangka penjual daging babi dan menyamarkannya seperti daging sapi di Kabupaten Bandung, Senin (11/5/2020).
Tersangka memperoleh daging babi dari Solo. Daging tersebut kemudian diproses menggunakan borax agar menyerupai daging sapi. Selanjutnya dipasarkan ke beberapa pengecer.
mereka (tersangka) setiap minggu rata-rata menerima kiriman 600 kg daging babi dari Solo, dengan harga pembelian Rp 45 ribu per kilogram. Setelah diproses daging itu dijual dengan harga Rp 60 ribu kepada pengecer. Selanjutnya pengecer menjual ke konsumen Rp 85 sampai Rp 90 ribu per kilogram.
Konsumen yang teliti pasti mempertanyakan mengenai murahnya harga daging tersebut, dan patut curiga dengan berbagai kemungkinan: daging dari sapi mati (tidak disembelih secara benar), daging sapi hasil kejahatan, daging sapi yang tidak sehat, daging lama yang ada bakterinya, atau bukan daging sapi.
Namun, bukan tidak mungkin konsumennya adalah para  pedagang yang akan menjualnya kembali dengan mendapatkan keuntungan cukup besar dan cepat laku terjual, tanpa mempedulikan asal-usul daging tersebut.  Â
Bagi konsumen nonmuslim yang sudah terbiasa menyantap daging babi sudah sangat paham dengan melihat tekstur, serat, aroma, maupun rasanya; dan tidak menjadi masalah karena memang tidak ada larangan dalam agama mereka. Â Sedangkan bagi konsumen muslim tentu sangat dirugikan.
Memang mengherankan, menurut penuturan seorang karyawan si pedagang, yaitu Eka Suryana (25) Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, ia sendiri yang tugas sehari-harinya menimbang tidak tahu bahwa yang ditimbangnya daging babi. Berdasarkan pengetahuannya, para pembelinya bukanlah warga sekitar. Kemungkinan para pembeli sudah tahu daging apa yang mereka beli.
*
Berbeda dengan dinas di Pemkab Bandung yang terkait dengan tersebarnya daging babi dengan penyamaran sebagai daging sapi yang terkesan kecolongan, Pemkot Bandung bergerak cepat.
Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, menindaklanjuti kasus pemalsuan daging sapi yang terbuat dari daging babi di Kabupaten Bandung. Dispangtan Kota Bandung langsung bekerja sama dengan BPOM), PD Pasar dan Satgas Pangan yang menangani hal itu.
Mereka telah melaksanakan pemeriksaan menggunakan pendeteksi daging babi atau pork detection kit pada 25 pasar tradisional dan pasar modern di Kota Bandung.
Berdasarkan hasil inspeksi dan pemeriksaan lapangan, tidak ditemukan daging sapi yang dipalsukan dari daging babi. Sehingga untuk Kota Bandung daging sapi yang beredar aman dan halal dikonsumsi.
*
Pelaku kriminal seperti ini mestinya dihukum berat, sebab selain memalsukan barang, terlebih juga membuat konsumen menderita kerugian dalam hal pelaksanaan ajaran agama.
Dilain pihak, konsumen muslim harus ekstra hati-hati dan teliti dalam memilih daging sapi dan produk turunannya yang akan mereka konsumsi. Kurang hati-hati dan cenderung memilih produk dengan harga murah akan berakibat sangat fatal.
Peristiwa ini merupakan salah satu hikmah dari kewajiban berpuasa, yaitu menahan haus dan lapar. Sedangkan makanan-minuman halal pun dijauhi (pada siang hari), apalagi yang haram.
Itu saja. Mudah-mudahan tidak ada lagi pedagang daging sapi yang melakukan kecurangan dan tindak kriminal seperti itu lagi. ***
Sekemirung, 12 -- 13 Mei 2020 Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H