Tersangka memperoleh daging babi dari Solo. Daging tersebut kemudian diproses menggunakan borax agar menyerupai daging sapi. Selanjutnya dipasarkan ke beberapa pengecer.
mereka (tersangka) setiap minggu rata-rata menerima kiriman 600 kg daging babi dari Solo, dengan harga pembelian Rp 45 ribu per kilogram. Setelah diproses daging itu dijual dengan harga Rp 60 ribu kepada pengecer. Selanjutnya pengecer menjual ke konsumen Rp 85 sampai Rp 90 ribu per kilogram.
Konsumen yang teliti pasti mempertanyakan mengenai murahnya harga daging tersebut, dan patut curiga dengan berbagai kemungkinan: daging dari sapi mati (tidak disembelih secara benar), daging sapi hasil kejahatan, daging sapi yang tidak sehat, daging lama yang ada bakterinya, atau bukan daging sapi.
Namun, bukan tidak mungkin konsumennya adalah para  pedagang yang akan menjualnya kembali dengan mendapatkan keuntungan cukup besar dan cepat laku terjual, tanpa mempedulikan asal-usul daging tersebut.  Â
Bagi konsumen nonmuslim yang sudah terbiasa menyantap daging babi sudah sangat paham dengan melihat tekstur, serat, aroma, maupun rasanya; dan tidak menjadi masalah karena memang tidak ada larangan dalam agama mereka. Â Sedangkan bagi konsumen muslim tentu sangat dirugikan.
Memang mengherankan, menurut penuturan seorang karyawan si pedagang, yaitu Eka Suryana (25) Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, ia sendiri yang tugas sehari-harinya menimbang tidak tahu bahwa yang ditimbangnya daging babi. Berdasarkan pengetahuannya, para pembelinya bukanlah warga sekitar. Kemungkinan para pembeli sudah tahu daging apa yang mereka beli.
*
Berbeda dengan dinas di Pemkab Bandung yang terkait dengan tersebarnya daging babi dengan penyamaran sebagai daging sapi yang terkesan kecolongan, Pemkot Bandung bergerak cepat.
Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, menindaklanjuti kasus pemalsuan daging sapi yang terbuat dari daging babi di Kabupaten Bandung. Dispangtan Kota Bandung langsung bekerja sama dengan BPOM), PD Pasar dan Satgas Pangan yang menangani hal itu.
Mereka telah melaksanakan pemeriksaan menggunakan pendeteksi daging babi atau pork detection kit pada 25 pasar tradisional dan pasar modern di Kota Bandung.
Berdasarkan hasil inspeksi dan pemeriksaan lapangan, tidak ditemukan daging sapi yang dipalsukan dari daging babi. Sehingga untuk Kota Bandung daging sapi yang beredar aman dan halal dikonsumsi.